GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Partai Golongan Karya (Golkar) batal mengusung calon bupati dan calon wakil bupati Nias Sökhi’atulö Laoli-Arosökhi Waruwu (SARO) saat mendaftar ulang di KPU Nias, Selasa (28/7/2015).
Hal ini terjadi akibat dualisme kepemimpinan dari kubu Golkar versi Aburizal Bakrie, yaitu Arota Lase sebagai Ketua DPD II dan Sinema Gulö sebagai Sekretaris, sementara dari kubu Agung Laksono, Haogönaso Lawölö dan Sekretaris Fa’ahakhödödö Hura.
Pantauan Kabar Nias, Selasa (28/7/2015), saat pasangan SARO mendaftar ulang di KPU Nias di Jl Diponegoro Km 5, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, Arota dan Sinema tampak menghadiri pendaftaran ulang tersebut. Namun, KPU Nias tidak mengikutsertakan sebagai peserta karena tidak mampu mendatangkan pimpinan DPD II Golkar kubu Laksono. Sehingga partai yang resmi mendukung petahana tersebut adalah Partai Demokrat (7 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), dan Partai Gerindra (3 kursi).
“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan KPU pusat, khususnya Partai Golkar, jika kepemimpinan dualisme di daerah, jika mengusung calon bupati keduanya wajib hadir di KPU dan menandatangani surat pengusungan,” ujar Abineri sebelum SARO menyerahkan berkas.
Seusai menerima berkas SARO, Abineri mengatakan pihaknya telah menerima dua berkas kepengurusan, baik kubu Aburizal maupun Agung Laksono. “SK kubu Agung Laksono telah kami terima jika mereka datang, Golkar dinyatakan mendukung Sökhi’atulö-Arosökhi. Akan tetapi, pasangan ini tidak bisa menghadirkan mereka dan memilih tidak mengikutsertakan Golkar saat mendaftar”.
Di halaman Kantor KPU Nias, Arota mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengetahui adanya kepengurusan Agung Laksono dan tidak mempersalahkan dukungannya dicabut pada SARO. “Itukan hanya secara administrasi KPU saja. Bukan berarti kami tidak bisa mendukung. Kami tetap mendukung pasangan SARO walau KPU tidak mencatatnya,” ujar Arota, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, itu.
Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Atius Waruwu mengatakan, kepengurusan Golkar tidak menyalahi aturan jika mendukung dan memublikasikan pasangan SARO selagi aturan di partai mereka tidak menyalahi. Hanya, setelah penutupan pendaftaran KPU tidak bisa menerima sebagai partai pengusung calon.
“Yang diputuskan KPU Nias sudah tepat sesuai aturan. Kalau mereka, pengurus Golkar, mendukung calon tersebut, sah-sah saja itu di luar tanggung jawab penyelenggara,” kata mantan Panwaslu Kabupaten Nias itu. [knc02w]