Thursday, March 28, 2024
BerandaKabar dari NiasNias SelatanDua Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Sumut V Diganti

Dua Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Sumut V Diganti

PEMILU SERENTAK

JAKARTA, KABAR NIAS — Setelah proses seleksi calon anggota KPU di Sumut V (Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Gunungsitoli) ditunda—yang sedianya memasuki tahapan seleksi wawancara pada 18-20 Agustus 2018—KPU Pusat melantik dua anggota baru tim seleksi, di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Dua anggota Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara V periode 2018-2023 itu adalah Edy Ikhsan dan Renta Morina Evita Nababan menggantikan Agerifa Dakhi dan Bamböwö Laiya. Sebelumnya lima anggota timsel Sumut V terdiri dari Bamböwö Laiya, Tonny P Situmorang (Ketua), Adenan S,  dan Mario Kasduri, Agerifa Dakhi (Sekretaris).

Pelantikan dua anggota baru timsel dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1036/PP.06-Kpt/03/KPU/VIII/2018.  “Terima kasih kepada kesediaan bapak dan ibu, mudah-mudahan bisa menyelesaikan tugas dengan baik dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” kata Ketua KPU Arief Budiman seperti dilansir di situs resmi KPU.

Kontroversi

Sejumlah pihak mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU RI. Sebab, proses seleksi calon anggota KPU diwarnai protes dari peserta termasuk oleh anggota timsel.

Baca juga: Dinilai Bermasalah, Perekrutan Anggota KPU Nias Selatan Dilaporkan ke KPU Pusat.

Sebelumnya, Senin (13/8/2018), anggota timsel, Bamböwö Laiya, menyurati KPU. Dalam suratnya, Bamböwö menyatakan dirinya tidak setuju dan tidak bertanggung jawab atas Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi Calon Anggota KPU periode 2018-2023 wilayah Sumut V No: 5 /Timsel Sumut V/V/III/2018. Menurut dia, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.

“Alasan saya tidak setuju dan tidak bertanggung jawab atas isi pengumuman itu karena ada dugaan mereka yang 16 orang yang lolos dari Seleksi Psikologi itu adalah orang-orang yang sudah dipersiapkan oleh orang tertentu untuk menguasai lembaga KPU Nias Selatan,” ujar Bamböwö Laiya dalam suratnya.

Baca juga:  Jadi Calon Wakil Bupati Nias Barat, Dua Anggota DPRD Mengundurkan Diri

Saat ditanya siapa orang-orang tertentu itu, Bamböwö tidak bersedia mengungkapkannya. Bamböwö meminta KPU agar membatalkan hasil seleksi psikologis tersebut.

Merujuk pada pengumuman yang dikeluarkan timsel, calon anggota KPU Sumut V, khusus Nias Selatan yang sedianya lolos ke tahap berikutnya adalah Adolfrenoir Zebua, Albertus Y Halawa, Alismawati Hulu, Aswan Laia, Bazatulö Gaho, Dementrius Waoma, Erik Dirman Halawa, Mudianus Laia, Pilipus F Sarumaha, Resman Bu’ulölö, Rueli Ndruru, Seksama Sarumaha, Soföna Halawa, Sumurni Halawa, Tanida Wau, Wilson Loi.

Hasil seleksi calon anggota KPU ditentang banyak pihak, termasuk banyak peserta tes yang keberatan karena berkas mereka diduga dihilangkan oleh timsel. Akibatnya, ketidaklengkapan berkas itu menjadi alasan timsel menggagalkan mereka. Padahal, peserta tersebut memiliki bukti bahwa berkas yang dikatakan tidak ada itu sudah diterima oleh timsel.

Membantah

Sementara itu, anggota timsel Adenan S dan Mario Kasduri membantah surat yang viral di media sosial yang mengatasnamakan diri mereka. “Itu hoaks. Kami tidak pernah mengundurkan diri dari anggota timsel,” ujar Mario Kasduri kepada Kabarnias.com melalui pembicaraan di WhatsApp, Senin (20/8/2018).

Terkait surat yang diduga palsu itu, Mario meminta Kabar Nias menunggu keputusan dari KPU pusat saja. Saat ditanya, selain soal pengunduran diri, isi surat lainnya apakah juga dibantah? Mario Kasduri hanya menjawab singkat. “Tunggu saja hasil dari KPU ya.”

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments