GUNUNGSITOLI, KABARNIAS – Memasuki tahapan pemilihan calon legislatif (pileg) Rabu (17/4/2019) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias mensosialisasikan penataan daerah pemilihan (dapil) berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Kpu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pileg dan Pilpres Kamis (28/12/2017) di Wisma Soliga Kota Gunungsitoli.
Pemaparan Komisioner KPU Nias Firman Mendrofa jumlah penduduk Kabupaten Nias sebanyak 152.774 jiwa. Maka berdasarkan UU Nomor 7/2017 pasal 191 ayat 2, jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias sebanyak 25 kursi. “Tidak ada penambahan kursi DPRD, kemungkinan yang ada perubahan jumlah kursi di masing-masing dapil”. Maka bilangan pembagi penduduk (BPPd) sebanyak 6.110 jiwa.
Kata Firman, adapun jumlah penduduk di masing-masing kecamatan yang diperoleh dari pemerintah daerah meliputi Kecamatan Bawolato sebanyak 25.485 jiwa, Kecamatan Idanogawo sebanyak 27.536 jiwa, Kecamatan Ulugawo 11.341 jiwa.
Selain itu, Kecamatan Sogaeadu sebanyak 12.118 jiwa, Kecamatan Gido sebanyak 23.483 jiwa, Kecamatan Somolo-molo 7.047 jiwa, Kecamatan Ma’u sebanyak 11.352 jiwa. Dan Kecamatan Hiliserangkai sebanyak 13.499 jiwa, Kecamatan Botomuzoi sebanyak 10.459 jiwa serta Kecamatan Hiliduho sebanyak 10.454 jiwa.
“Dapil pada pileg tahun 2014 itu hanya di bagi tiga. Nias I Kecamatan Gido, Mau, Somolo-molo dan Sogaedau dengan 9 kursi DPRD. Nias II Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo dengan 11 kursi dan Nias III Kecamatan Hilsierangkai, Botomuzoi dan Hiliduho hanya 5 kursi DPRD” kata Firman mengingatkan.
Dipaparkan Firman, penataan dapil jelang pileg tahun 2019 berpatokan pada 7 prinsip sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 185 yakni (1) kesetaraan nilai suara (2) ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (3) proporsionalitas (4) integritas wilayah (5) coterminus (6) kohesivitas dan (7) kesinambunga.
Dari hal tersebut, penataan dapil bisa saja diteruskan seperti di tahun 2014, namun, terjadi pengurangan kursi di Nias II dari 11 kursi menjadi 10 kursi. “Jumlah penduduk di Kecamatan Bawolato, Idanogawo dan Ulugawo sebanyak 64.362 jiwa. Bila dibagi dengan angka BPPd 6.110 jiwa maka tinggal 10 kursi. Nias I Gido, Mau, Somolo-molo dan Sogaeadu tetap 9 kursi. Akan tetapi Nias III Hiliduho, Botomuzoi dan Hiliserangkai menjadi 6 kursi.”.
Lanjut Firman, bila opsi lain maka Nias II dipecah menjadi 2 dapil yakni Kecamatan Idanogawo bergabung dengan Kecamatan Ulugawo. Sedangkan Kecamatan Bawolato berdiri sendiri. Hal ini memungkinkan berdasar UU 7/2017 pasal 192.
“Jadi, Nias I Kecamatan Gido, Mau, Somolo-molo dan Sogaeadu tetap 9 kursi. Nias II Kecamatan Idanogawo dan Ulugawo menjadi 6 kursi, Nias III Kecamatan Hiliduho, Hiliserangkai dan Botomuzoi menjadi 6 kursi dan Nias IV Kecamatan Bawolato sebanyak 4 kursi” ujar Firman.
Ditambahkan Ketua KPU Nias Abineri Gulo, dalam hal penataan dapil ini yang menjadi perhatian bersama ketaatan proporsional antara 6 sampai dengan 12 kursi. Walau demikian, bila elemen masyarakat mendukung atau tidak mendukung adanya penambahan dapil seyogianya membuat surat resmi dengan alasan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami harapkan pihak bapak yang mendukung dapil ditetapkan atau ditambah baiknya menuangkan dalam bentuk tulisan atau surat yang resmi dan diserahkan ke KPU Nias paling lambat minggu pertama Januari 2018. Setelah itu direncanakan semua hasil diskusi akan uji publik. Sementara yang menentukan nantinya KPU RI” imbuh Abineri.
Pengamatan Kabar Nias, saat diskusi berlangsung sejumlah pimpinan partai politik seperti PAN, NASDEM, PDI-Perjuangan, PBB, PERINDRO, HANURA, PKB dan PKS mendorong KPU Nias untuk tidak menambah dapil pada pileg tahun 2019 mendatang. Misalnya Elizama Zai selaku Ketua DPC HANURA Kabupaten Nias dengan nada keras menolak bila Kecamatan Bawolato menjadi satu dapil.
“Dapil II itu-Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo kalau disingkat IBU, tidak perlu lagi dipisah dapilnya. Dulu Kecamatan Bawolato itu pemekaran dari Kecamatan Idanogawo. Semuanya saling ada kaitan saudara. Juga dari sisi sosial budaya. Jadi HANURA menolak jika Kecamatan Bawolato dipisah dari dapil II” kata Elizama dengan nada keras sambil mengayunkan tangannya yang meminta KPU Nias segera mengakhiri rapat ini berhubung takut bila nantinya peserta emosi dan ada yang memukul meja.
Sementara tokoh masyarakat Bezatulo Gulo yang merupakan mantan calon Wakil Bupati Nias periode 2016-2021 meminta KPU Nias menetapkan Kecamatan Bawolato 1 dapil. “Kalau dilihat dari prinsip keadilan dan jumlah penduduk, Kecamatan Bawolato selayaknya menjadi 1 dapil”.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Nias Yuniman Waruwu mengusulkan dapil I dibagi menjadi 2 dapil yakni Kecamatan Gido dan Ma’u serta Somolo-molo dan Sogaeadu. [knc02w]