Monday, October 7, 2024
  • Iklan HUT Nisel Ke-21 Disbudparpora
BerandaKanalDokumen Ini Harus Dipenuhi Pasangan Calon

Dokumen Ini Harus Dipenuhi Pasangan Calon

PENDAFTARAN CALON KEPALA DAERAH

JAKARTA, KABAR NIAS — Pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diserahkan saat pendaftaran.

Seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015, syarat dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, meliputi:

Pasal 42

  1. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:

    1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;

    2. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;

    3. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t dan huruf u menggunakan formulir Model BB.1-KWK;

    4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
      1. Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; dan
      2. surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.

    5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
      1. surat pemberitahuan pencalonan bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
      2. tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    6. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
      1. fotokopi surat pengunduran diri; dan
      2. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
    7. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
      1. Fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan; dan
      2. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
    8. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
    9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    11. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh:
    12. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
    13. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;

    14. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j;

    15. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

    16. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;

    17. Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;

    18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    19. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

    20. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;

    21. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
    22. Rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;

    23. Rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i bagi Pasangan Calon perseorangan;

    24. Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau  ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.

    25. Bagi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib menyerahkan:
      1. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran Pasangan Calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dari kepala lembaga pemasyarakatan;
      2. surat pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur dikemukakan kepada publik dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan

    26. Surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dari:
      1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan CalonGubernur dan Wakil Gubernur; atau
      2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    27. Bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) dan/atau alasan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dan huruf c wajib menyerahkan surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) dan/atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan.

    2)   Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.

    3)   Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan.

    Pasal 43

    1)   Lampiran surat pencalonan untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol;

    2. Surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol;

    3. Surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol;

    4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol;

    5. Fotokopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atas nama Calon dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon; dan

    6. Dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

    2)    Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi:

      1. Berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;

      2. Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan;

      3. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.4- KWK Perseorangan;

      4. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;

      5. Fotokopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh calon perseorangan; dan

      6. Dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    Pasal 44

    Pada saat pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan:

    a) Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan.

    Pasal 45

    Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan.

    Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:  1 (satu) rangkap asli; dan 1 (satu) rangkap salinan.

    mendaftarkan Tim Kampanye;menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.


    Berita-berita soal pilkada di Kabar Nias bisa disimak dengan mengeklik PILKADA 2015

Baca juga:  Pleno PPK Gomo Tetapkan HD-Sanolo sebagai Pemenang
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments