BerandaKanalApdesi: Bawölato Harus Satu Daerah Pemilihan

Apdesi: Bawölato Harus Satu Daerah Pemilihan

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Cabang Nias meminta Komisi Pemilihan Umum menetapkan Kecamatan Bawölato menjadi satu daerah pemilihan.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Nias Sabayuti Gulö saat rapat kerja KPU Kabupaten Nias di Wisma Soliga, Kamis (28/12/2017), yang dihadiri beberapa pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dari hasil diskusi dengan 25 kepala desa di Kecamatan Bawölato yang tergabung dalam Apdesi menyerukan agar Bawölato menjadi 1 dapil. Surat resmi yang ditandatangani mereka akan segera kami serahkan pada awal tahun 2018 ini,” ujar Sabayuti.

Dijelaskan Sabayuti, apa yang akan dibicarakan hari ini muaranya di masyarakat dan yang lebih memahami kepentingan masyarakat kepala desa. Karena mereka lebih dekat dengan warga. Bukan pimpinan partai politik. Oleh karena itu, berdasarkan demografi, geografis dan jumlah penduduk Bawölato itu sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Sementara dapil yang lain, menurut Sabayuti, tidak signifikan untuk dipecah lagi.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat asal Bawölato, Aluizaro Telaumbanua, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Nias, juga menyetujui jika Kecamatan Bawölato menjadi satu dapil.

“Pada diskusi sebelumnya di KPU Nias, saya hadir dan meminta berdasarkan prinsip keadilan agar Kecamatan Bawölato berdiri sendiri. Namun, mendapat perlawanan dari pimpinan partai politik yang tidak berdomisili. Mereka tidak ingin kalau kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan itu satu dapil,” kata Aluizaro.

Menurut Aluizaro, berdasarkan hasil pileg tahun 2014, jumlah anggota DPRD Nias dari Kecamatan Bawölato hanya 1 orang. Dampaknya pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. “Masa jumlah penduduknya 25.000 jiwa lebih, yang duduk hanya satu orang. Agar ketimpangan tidak terjadi, solusinya pembagian dapil baru, Kecamatan Bawölato menjadi satu dapil sendiri,” katanya.

Namun, hal ini mendapat perlawanan dari sejumlah pimpinan partai politik seperti PAN, Nasdem, PDI-Perjuangan, PBB, Perindo, Hanura, PKB dan PKS. Menurut mereka, untuk pileg tahun 2019 mendatang penambahan dapil masih belum dibutuhkan.

Seperti disampaikan Ketua Partai Hanura, Paulus Sohahau Halawa. Pihaknya menolak penambahan dapil karena pertumbuhan penduduk tidak signifikan. Hubungan kekeluargaan dan adat istiadat di dapil sebelumnya sangat kental dan tidak bisa dipisahkan serta untuk memberi peluang kepada partai kecil memosisikan kadernya di DPRD Nias.

Baca juga:  Nilai Budaya Hilang, Seks Bebas dan Judi Berkembang

Menanggapi hal itu, kata anggota KPU Nias Firman Mendröfa jika ditinjau dari prinsip penataan dapil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 185 memungkinan dapil ditetapkan atau ditambah dengan 25 kursi jumlah kursi di Kabupaten Nias.

Dijabarkannya, jika dapil sesuai dengan dapil pada tahun 2014 dengan jumlah penduduk 152.774 jiwa dengan bilangan BPPd 6.110 jiwa, komposisi kursi seperti berikut, dapil I (Gidö, Somölö-molo, Mau dan Sogaeadu) 9 kursi. Dapil II (Bawölato, Idanögawo dan Ulugawo) menjadi 10 kursi-tahun 2014 11 kursi. Dan dapil III (Hiliserangkai, Hiliduho dan Botomuzöi) sebanyak 6 kursi-tahun 2014 sebanyak 5 kursi.

Sementara jika ada penambahan dapil, untuk Nias I (Gidö, Somölö-mölö, Ma’u dan Sogae’adu) 9 kursi. Nias II (Idanögawo dan Ulugawo) sebanyak 6 kursi. Nias III (Hiliserangkai, Hiliduho dan Botomuzöi) sebanyak 6 kursi dan Nias IV (Kecamatan Bawölato) sebanyak 4 kursi.

Untuk diketahui, jumlah penduduk di masing-masing kecamatan sebagaimana data yang diterima KPU Nias dari pemerintah daerah yakni Kecamatan Bawolato sebanyak 25.485 jiwa, Kecamatan Idanogawo sebanyak 27.536 jiwa, Kecamatan Ulugawo 11.341 jiwa.
Selain itu, Kecamatan Sogaeadu sebanyak 12.118 jiwa, Kecamatan Gido sebanyak 23.483 jiwa, Kecamatan Somolo-molo 7.047 jiwa, Kecamatan Ma’u sebanyak 11.352 jiwa. Dan Kecamatan Hiliserangkai sebanyak 13.499 jiwa, Kecamatan Botomuzoi sebanyak 10.459 jiwa serta Kecamatan Hiliduho sebanyak 10.454 jiwa.

Disampaikan Ketua KPU Nias Abineri Gulo semua hasil diskusi dan usulan masyarakat terkait penataan dapil yang memutuskan KPU RI. Mereka hanya bersifat fasilitasi. Oleh karena itu, diharapkannya baiknya ada surat resmi dari semua pihak sebagai dasar pertimbangan nantinya. “Sudah dua kali kami (KPU) mengadakan sosialisasi ini dan sampai sekarang masih belum ada yang menyampaikan surat. Bila ada paling terlambat minggu pertama Januari 2018”. [knc02w]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments