Thursday, May 2, 2024
BerandaKanalKPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Sulit

KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Sulit

Jakarta, Kabarnias – KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.
“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) seperti yang dilansir pada detikcom.

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

“Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

“Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” sambungnya.

Bagja mengatakan Bawaslu hanya bisa melakukan pemeriksaan dana kampanye di awal dan akhir. Bagja khawatir penghapusan LPSDK menyulitkan pemeriksaan jika terjadi masalah di tengah proses kampanye.

“Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita,” ungkap Bagja

“Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” imbuhnya.

Alasan KPU
Komisioner KPU, Idham Khalik, mengatakan kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus karena tidak adanya aturan dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:  Seorang Nelayan Hilang di Siwalubanua

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, 29 Mei lalu.

KPU juga menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk menjamin transparansi Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments