GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Guna percepatan adanya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli yang mengatur tentang hak paten tuo nifarö (arak putih Nias), masyarakat Desa Fadoro, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, membentuk asosiasi produsen atau penyuling tuo nifarö dengan nama Tunif, Sabtu (7/7/2018), di balai pertemuan Desa Fadoro, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintahan Desa Fadoro dan Yayasan Pusat Studi Pembangunan Nias (Puspenas) itu menetapkan kepengurusan. Terpilih kepengurusan, yaitu Minta Syukur Gea sebagai Ketua, Yulianus Yupiter Gea, Sekretaris; dan Hasatulö Gea sebagai Bendahara. Sementara anggota adalah seluruh warga yang berprofesi sebagai penyuling tuo nifarö.
Disampaikan Minta Syukur, para penyuling tuo nifarö sangat gelisah terhadap berbagai informasi yang beredar bahwa pihak penegak hukum akan melakukan penertiban penjualan tuo nifarö. Itu artinya mereka akan kehilangan mata pencarian.
“Merespons kegelisahan itu, kami berkumpul dan menyepakati membentuk suatu wadah sebagai saluran komunikasi bagi para warga yang memiliki usaha penyulingan arak nias. Tujuan selanjutnya, agar ada percepatan pembuatan peraturan daerah tentang produksi dan peredaran tuo nifarö. Kami mengharapkan tuo nifarö ini bisa dijadikan produk unggulan khas Nias, seperti halnya di daerah lain,” ujar Minta Syukur.
Dari pertemuan itu, dibentuklah Asosiasi Pengusaha Tuo Nifarö (APTN) Desa Fadoro. Para penyuling berharap, APTN ini bisa juga dibentuk di daerah lain dan kelak akan ada APTN di seluruh Kepulauan Nias. Jika di seluruh Kepulauan Nias dikumpulkan, APTN ini bisa menjadi modal besar untuk mewujudkan tuo nifarö sebagai produk unggulan pariwisata di Kepulauan Nias.
Di Desa Fadoro, menurut Minta Syukur, jika ini bisa dijalankan, bekerja sama dengan BUMDes, akan menambah ikon dari desa mereka selain Air Terjun Muhöngö yang sudah cukup terkenal.
“Desa kami sudah dikenal melalui lokasi wisata Air Terjun Muhögö. Dengan adanya oleh-oleh tuo nifarö, yang dikemas sedemikian rupa dengan izin edar dari lembaga berwenang didukung dengan perda, desa kami akan makin dikenal dan didatangi banyak orang dari luar. Dengan sendirinya, perputaran ekonomi semakin meningkat,” ujar Minta Syukur.
Selain itu, pihaknya juga akan setuju jika peredaran tuo nifarö ditertibkan. Akan tetapi, sebelumnya pemerintah daerah harus mencari pekerjaan lain mereka dan juga segala jenis alkohol bermerek hasil pabrik jangan beredar di Gunungsitoli mesti ditertibkan. “Kalau hanya tuo nifarö yang ditertibkan jangan harap kami bisa berhenti menyuling serta menjualnya”.
Saat ini, warga petani penyuling tuo nifarö di Desa Fadoro sebanyak 25 orang. Adapun penduduk desa itu adalah 235 keluarga. Sementara produksi tuo nifarö sehari di Fadoro setidaknya 250 botol dengan harga sebotol Rp 10.000.
Tentu jika ada dasar hukum yang mengatur izin edar dan izin produksi dipastikan harga tuo nifarö semakin tinggi dan dapat meningkat kesejahteraan warga yang melakoninya.
Dukungan BUMDesa
Disampaikan Kepala Desa Fadoro Krisman Emanuel Farasi, asosiasi penyuling tuo nifarö yang sudah terbentuk akan bekerja sama dengan BUMDesa Orada.
Dia mengharapkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memfasilitasi warganya dan pihak berwajib segera melakukan sosialisasi tentang kamtibmas. “Jikalau ada sosialisasi tentang kamtibmas, saya minta desa kami yang diprioritaskan.”
Di lokasi yang sama, badan pendiri Puspenas Anugrah Zendratö mengatakan, sejak adanya penyulingan tuo nifarö tidak pernah ada wadah hingga saat ini. Ia mengharapkan, pemerintah daerah kiranya dapat membaca peluang usaha ini. Selain menambah pendapatan per kapita juga sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mencontohkan, beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki izin edar dan produksi alkohol hasil produksi warga setempat. “Mengapa Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak menangkap peluang tersebut. Jika hanya tuo nifarö yang ditertibkan kemungkinan ada permainan dagang,” kata Anugrah.
Dari nira sebenarnya ada komoditas turunan yang bisa dihasilkan, yakni gula merah. Akan tetapi, menurut para penyuling, diversifikasi produk itu belum terbukti bisa mememberi penghasilan seperti tuo nifarö.