Saturday, April 27, 2024
BerandaHeadline NewsDugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Sita Rp 622 Juta Dari Pembangunan Penguatan...

Dugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Sita Rp 622 Juta Dari Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Gunungsitoli, Kabar Nias – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara berhasil melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa pengembalian keuangan kerugian negara senilai Rp 622.692.000  atas penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan penguatan tebing sungai Idanogawo, di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang SH., MH, yang diapit oleh Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua, SH dan dan Jaksa Fungsional Theosoffy Lase, SH saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/11/2023).

Dalam Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 05/1.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.

“Penyidikan ini dilakukan karena diduga terdapat penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak”, kata Parada.

Ia menjelaskan, pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo yang di kelola oleh UPT pengelolaan irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara ini dikerjakan oleh CV. GPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.039.163.539,05. Pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

Lanjut Kajari, Tim penyidik menyimpulkan bahwa bangunan dari pekerjaan tersebut berstatus gagal fungsi dan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tentang barang dan jasa, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi.

“PPK pembangunan ini berinisial JHE dan dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fisik, antara lain bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan roboh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak”, ungkapnya.

Baca juga:  Lagi, Banjir Tenggelamkan Tiga Desa di Bawölato

Parada menjelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Tipikor.

Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Sampai saat ini kita masih belum menetapkan tersangka tetapi kita telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus ini”, ujarnya.

Selanjutnya, Parada mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis (30/11/2023), Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp 622.692.000,- dan selanjutnya akan di sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi dan patuh pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan eksekusi penyitaan sesuai hukum acara”, tambahnya mengakhiri.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments