Home Featured Pemkab Nias Selatan Hanya Bayari Sebagian Biaya Kuliah Mahasiswa

Pemkab Nias Selatan Hanya Bayari Sebagian Biaya Kuliah Mahasiswa

0
Pemkab Nias Selatan Hanya Bayari Sebagian Biaya Kuliah Mahasiswa
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Nias Selatan, Senin (2/11/2015). —Foto: Suhertiyanus Dakhi

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Rapat dengar pendapat umum DPRD Nias Selatan dengan pemerintah daerah, mahasiswa, dan Yayasan STKIP/STIE Nias Selatan masih belum menghasilkan kata sepakat. Pemerintah berkeras tidak akan mengganti uang mahasiswa yang ditarik oleh yayasan. Sementara yayasan meminta agar pemerintah menambah alokasi dana untuk setiap mahasiswa.

Demikian mengemuka dalam RDPU kali kedua, Senin (2/11/2015), setelah RDPU pertama gagal karena terjadi kericuhan di internal DPRD Nias Selatan. Pihak pemerintah diwakili langsung oleh Idealisman Dachi, Bupati Nias Selatan. Dari pihak mahasiswa diutus 20 orang dan dari Yayasan dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Bamböwö Laiya.

“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak akan mengganti biaya perkuliahan yang dikutip oleh yayasan dari mahasiswa karena tidak ada dasar hukumnya. Pemerintah selalu berpedoman pada addendum yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan dengan STKIP/STIE Nias Selatan sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3,” ujar Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.

Disampaikan Idealisman, pihaknya tetap berkomitmen hanya membayarkan kepada pihak yayasan 5 item dari 13 item beban mahasiswa, yakni Rp 2.800.000 setiap mahasiswa.

Dalam kesempatan RDPU itu, situasi sempat tegang karena terjadi perdebatan panjang terkait permintaan pihak pemerintah kepada yayasan untuk mengembalikan uang yang dikutip oleh pihak kampus kepada mahasiswa, seperti uang meja hijau, uang seminar, biaya praktik, dan biaya lain-lainnya.

“Kami meminta pihak yayasan untuk selalu berpedoman pada addendum surat perjanjian kerja sama antara pihak pemerintah Nias Selatan dan Yayasan STKIP/STIE Nias Selatan,” kata Idealisman.

Yayasan Bisa Merugi

Merespons pemerintah, Bamböwö Laiya menyampaikan yayasan tetap melakukan pungutan kepada mahasiswa sepanjang pemerintah daerah tidak menambah alokasi dana untuk uang kuliah mahasiswa tersebut. Yayasan tidak mau menanggung kerugian dan bahkan terancam tutup.

“Apa yang diberikan pemerintah daerah kepada yayasan tidak menutupi biaya operasional kami. Jika tidak melakukan pungutan tersebut, biaya operasional kampus, termasuk gaji dosen dan biaya lainnya, tidak tertutupi,” kata Bamböwö.

Pengurus yayasan sekaligus dosen STKIP/STIE Nias Selatan Hasaziduhu Möhö menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan apa yang menjadi beban mahasiswa di kampus. “Beban mahasiswa ada 13 item, sementara yang ditanggung oleh pemerintah daerah Nias Selatan hanya 5 item. Ini yang tidak ketemu. Dari mana kampus menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah daerah, selain kalau bukan mengutip kepada mahasiswa,” ujarnya.

Baca juga:  Menyoal Komitmen Pemberantasan Pungli di Pulau Nias

Menurut Hasaziduhu, seharusnya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berterima kasih kepada Yayasan STKIP/STIE karena telah membantu program pemerintah sesuai dengan visi-misinya dari awal.

Sebelumnya DPRD meminta addendum perjanjian kerja sama antara Yayasan dan Dinas Pendidikan Nias Selatan dibuat baru. Sebab, tambahan klausa perjanjian tersebut dianggap menjadi penyebab terjadinya masalah yang diprotes oleh mahasiswa.

Seperti disampaikan anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PDI-P Elisati Halawa. Menurut dia, addendum perjanjian kerja sama itu merugikan mahasiswa dan mencelakakan pihak kampus. Pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan dan yayasan perlu duduk bersama untuk membuat addendum yang baru.

“Salah satu contoh yang tertuang di dalam addendum tersebut, yaitu Pasal 7, di ayat pertama diberikan kewenangan kepada kampus, sementara di ayat kedua dan ketiga adalah ayat penegasan dan mengikat untuk tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Di situlah letak jebakannya,” kata Elisati. (Baca: Elisati Halawa: Ada Pasal Jebakan pada “Addendum” Perjanjian Kerja Sama Itu)

Seperti diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2011 mengatur pemberian biaya pendidikan gratis kepada masyarakat Nias Selatan. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa yang belajar di STKIP/STIE masih dipungut biaya oleh kampus. Mahasiswa pun keberatan dengan kondisi tersebut dan meminta DPRD dan pemerintah daerah mengembalikan pelaksanaan program pendidikan gratis seperti diatur dalam Perda No 5/2011.

Sekitar 100 mahasiswa menggelar orasi terkait pendidikan gratis ini di depan gedung DPRD Nias Selatan. Pengamatan Kabar Nias, sekitar 100 personel polisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Nias Selatan, dikerahkan mengamankan RDPU tersebut. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.