Home Featured Pemilik Uang Palsu di Nias Selatan Diancam 10 Tahun Penjara

Pemilik Uang Palsu di Nias Selatan Diancam 10 Tahun Penjara

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Pemilik uang palsu yang ditemukan polisi di gudang kopra senilai Rp 115 juta akan dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort Nias Selatan AKBP Robert Da Costa saat ditemui Kabar Nias di ruang kerjanya, di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Telukdalam, Selasa (29/9/2015).

Jefri Gari, pemilik gudang, hingga kini masih ditahan oleh kepolisian. Pihak Polres Nias terus mendalami kasus ini. Jika terbukti, kata Robert, Jefri Gari melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 26 Ayat 2, yang mengatakan, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang ketahuinya merupakan rupiah palsu diancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 2, Jefri diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Robert.

Selanjutnya, Robert menyampaikan, terkait kasus yang melibatkan Jefri Gari, yang juga berprofesi sebagai wartawan itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat. “Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini sesuai hasil penyidikan masih belum membongkar siapa saja yang terlibat,” ujar Robert.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk membuka seterang-terangnya kasus ini hingga tuntas, apalagi dikait-kaitkan dengan pelaksanaan Pilkada di Nias Selatan, di mana Jefri Gari diketahui juga merupakan salah seorang anggota tim pemenangan salah satu calon peserta pilkada.

Seperti diberitakan Kabar Nias, pihak Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gudang kopra milik Jefri Gari, di Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, diduga ada bungkusan berisi uang palsu, Minggu (20/9/2015). Pada Senin pagi, setelah petugas Polres Nias Selatan melakukan penggeladahan, uang palsu senilai Rp 115 juta ditemukan dan disita. Jefri Gari langsung ditahan.

Baca juga:  90 Tahun Gereja AFY Membangun Iman di Nias

Uang palsu yang disita polisi itu terdiri dari pecahan Rp 20.000 sebanyak 3.100 lembar dan 42 lembar bernilai Rp 100.000 ditambah kertas HVS 122 lembar masih belum dipotong dengan nominal Rp 100.000. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.