Thursday, April 25, 2024
BerandaKabar dari NiasNias SelatanMahasiswa Minta Penjelasan Terkait Perda Pendidikan Gratis

Mahasiswa Minta Penjelasan Terkait Perda Pendidikan Gratis

PROGRAM PENDIDIKAN

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Akibat ada pungutan yang diberlakukan oleh Yayasan Pendidikan STKIP dan STIE Nias Selatan, ratusan mahasiswa berunjuk rasa di kantor DPRD Nias Selatan meminta penjelasan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis. Selain itu, mahasiswa menolak ada Andendum Surat Perjanjian Kerja Sama karena merugikan mahasiswa.

Mahasiswa, yang dikoordinasi oleh Rikardo Loi, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pendidikan gratis di Nias Selatan sudah tidak sesuai dengan Perda No 5/2011. Pihak kampus memberlakukan pengutan kepada mahasiswa seperti biaya wisuda, biaya seminar, dan meja hijau.

“Kami datang di sini untuk mempertanyakan Perda No 5/2011 tentang Pendidikan Gratis. Selama ini pemerintah sebagaimana yang terus disosialisasikan, mengatakan, biaya pendidikan telah ditanggung oleh pmerintah daerah, tetapi kenyataannya pihak yayasan melakukan pungutan kepada mahasiswa seperti uang KTM, biaya seminar, dan meja hijau serta uang wisuda,” tanya Rikardo dalam orasinya, Selasa (27/10/2015).

Selanjutnya, Mahasiswa juga menyampaikan tuntutan menolak adanya andendum surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Yayasan STKIP dan STIE.

“Andendum surat perjanjian kerja sama itu dibuat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan dengan Yayasan STKIP/STIE dan dinilai merugikan mahasiswa,” kata Rikardo.

Panggil Dinas Pendidikan

Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita kepada mahasiswa menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis yang dibuat bersama oleh lembaga DPRD dengan prmerintah daerah bahwa semua biaya perkuliahan mahasiswa dibebankan di APBD.

“Dalam perda yang ditetapkan bersama DPRD dengan pemerintah daerah Nias Selatan jelas dikatakan bahwa biaya perkuliahan mahasiswa dibebankan di APBD setiap tahun,” kata Sidi Adil.

Terkait dengan ada pengutan yang dilakukan oleh pihak yayasan, kata Sidi, DPRD akan menjadwalkan dan mempertanyakannya kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Yayasan STKIP/STIE Nias Selatan.

Baca juga:  Polres Nias Selatan Deklarasikan Pilkada Damai

“DPRD akan menyurati pihak Dinas Pendidikan dan Yayasan STKIP/STIE Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Pengamatan Kabar Nias setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua DPRD, mahasiswa STKIP/STIE Nias Selatan langsung membubarkan diri secara tertib menuju kampus. [knc05w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments