Teluk Dalam, Kabar Nias – Komisi 3 DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR, BPKPAD, Bappeda, Kabag Hukum Setda Nias Selatan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tentang usulan permohonan izin hibah barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Bakamla RI bertempat diruang rapat paripurna DPRD Nias Selatan, Selasa (10/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Nias Selatan Ferisman Ndruru, SE dan dihadiri oleh anggota Komisi 3 DPRD Nias Selatan.
Info KSDT Bakamla RI Kolonel Jan Lucky Boy dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Bakamla ini nantinya akan melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia.
“Tugas pokok Bakamla yaitu melakukan patroli keamanan, selain itu fungsi dari Bakamla juga sebagai bidang keamanan dan keselamatan laut, menyelenggarakan sistem peringatan dini, memberi bantuan SAR dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut”.Jelas Kolonel Boy.
Dia menambahkan, dengan adanya Bakamla RI di Nias Selatan akan meminimalisir terjadinya illegal fishing dan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan di perairan dan juga memberikan bantuan SAR seketika ketika ada musibah dengan alat yang memadai.
Kolonel Boy juga memaparkan alasan Bakamla RI memilih Nias Selatan sebagai lokasi Bakamla RI karena dianggap sebagai lokasi strategis.
Nias Selatan ini kami anggap sebagai lokasi yang strategis karena terdapat akses ke laut, baik untuk sarana patroli dan memudahkan pengamatan dan monitor ke laut, selain itu tersedia dukungan fasilitas listrik/energi, jaringan telepon dan ketersediaan udara bersih serta dukungan logistik lainnya serta dukungan infrastruktur. “Ujarnya.
Pada rapat tersebut Komisi 3 DPRD Nias Selatan
sepakat dan merekemondasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui hibah barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Bakamla RI dengan mempedomani undang-undang undang-undang yang berlaku.
Komisi 3 juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pada badan musyawarah DPRD tentang jadwal rapat paripurna dalam rangka persetujuan izin aset kepada Bakamla RI
Selain itu Komisi 3 DPRD melalui pimpinan DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yang merupakan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan hibah tanah dan gedung kepada Bakamla RI
Rapat kerja tersebut juga turut dihadiri oleh KSDT Info Bakamla Kolonel Jan Lucky Boy, Kabag BMN Bakamla RI Kolonel Anton Pramudia, ST.M.AP, Kepala BPKPAD Aferili Harita, Dinas PUPR, Bappeda, Kabag Hukum Setda Nias Selatan.