TELUKDALAM, KABAR NIAS — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak bisa langsung membayarkan utang biaya kuliah dan biaya asrama para mahasiswa yang belajar di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan—sebesar Rp 23 miliar—karena belum dianggarkan dalam APBD 2015 dan APBD 2016. Diperlukan kejelasan terlebih dahulu terkait duduk perkara masalah ini. Diminta kebesaran hati orangtua untuk membayar sementara agar para mahasiswa tetap bisa masuk kuliah.
Demikian benang merah pandangan atau sikap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Nias Selatan yang dihadiri oleh orangtua mahasiswa, Dinas Kesahatan Nias Selatan, Bappeda, Dinas Inspektorat, di ruang sidang DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho, Km 3.3, Telukdalam (17/5/2016).
“Ini bukan hal yang mudah. Ini persoalan uang Rp 23 miliar, angka yang tidak kecil. Jika Rp 100 juta, saya bisa bayar langsung, tidak apa-apa gaji saya dipotong. Masalahnya, uang ini tidak dianggarkan dalam APBD 2015. Apakah bisa dianggarkan pada APBD 2016 untuk membayar utang 2015? Silakan DPRD bisa menjawabnya,” ujar Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.
Jika tidak bisa dianggarkan dalam APBD 2016, kata HD, “Ya, kita minta pertanggungjawaban Ibu Kepala Dinas Kesehatan. Beliau adalah perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam kerja sama dengan Unpri Medan.” (Baca: Hilarius Duha: Penggunaan Keuangan Daerah Selama Ini Harus Diaudit)
“Yang jelas, untuk kerja sama dengan Unpri ini, BPK sedang mengadakan audit. Kepada para orangtua mahasiswa, kami minta untuk bersabar dan sebisa mungkin mencari cara agar anak-anak kita tetap kuliah dengan menalangi sementara. Sekali lagi jika uang seratus jutaan mungkin bisa langsung selesai masalahnya. Jadi, mohon maklum,” tambah HD sambil mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi di internalnya dan berkomunikasi dengan pihak Unpri di Medan.
Mekanisme Harus Jelas
HD menjelaskan bahwa pemerintahannya tetap komitmen untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas untuk masyarakat Nias Selatan, tetapi dengan catatan harus jelas aturan dan mekanisme pelaksanaannya.
“Ini bukan sekadar membantu biaya pendidikan, tetapi ini bicara target yang akan dicapai apa. Kualitas pendidikan masyarakat yang kita bantu seperti apa. Ini harus jelas. Lalu bagaimana anggarannya, sumber dan besarannya berapa. Ini juga harus jelas dari awal. Kalau seperti kejadian di Unpri, ini yang kita pertanyakan. Masyarakat perlu pertanyakan. Mengapa kok bisa tidak dibayarkan. Ini kan menyangkut masa depan anak-anak Nias Selatan. Berarti ada sesuatu yang salah dalam program ini. Ini yang harus kita benahi dan tidak boleh terulang lagi. Makanya saya minta BPK untuk audit,” ujar HD dengan suara tegas.
Dalam kesempatan itu, HD berjanji akan segera membenahi peraturan daerah terkait subsidi atau bantuan pendidikan terhadap masyarakat Nias Selatan. Penggunaan istilah “gratis” yang dipakai oleh pemerintahan sebelumnya selama ini harus ditinjau ulang agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
“Pendidikan gratis selama ini, berlaku untuk siapa, harus jelas, apakah pendidikan gratis ini untuk keturunan Nias Selatan atau untuk masyarakat Nias Selatan yang tinggal di wilayah Nias Selatan. Jika keturunan Nias Selatan, maka dari seluruh dunia keturunan Nias Selatan mendapatkan pendidikan gratis. Namun, apabila untuk Nias Selatan, harus jelas aturannya, dilihat KTP, kartu keluarga, itulah yang benar benar mendapatkan subsidi atau bantuan pendidikan. Dalam pembaruan perda lebih baik kita menggunakan istilah subsidi atau bantuan pendidikan serta beasiswa,” kata HD.
HD juga mengingatkan, jika kedapatan bahwa yang menerima bantuan pendidikan adalah orang yang tidak tepat, atau orang di luar warga Nias Selatan, terutama yang mendapatkan beasiswa angkatan 2015 kesehatan, maka yang bersangkutan harus mengembalikan semua biaya.
“Mulai dari uang masuk, uang asrama, uang kuliah dan sebagainya harus dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada Pemerintahan Nias Selatan. Soalnya, ini uang masyarakat Nias Selatan,” ujar HD. (Baca: Mahasiswa Asal Nias Selatan Diminta Tinggalkan Asrama Unpri)
Anak Pejabat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Yohana Duha, dalam RDPU, mengatakan sebagian mahasiswa yang dibiayai oleh pemerintah di luar Pulau Nias diketahui adalah anak pejabat.
“Padahal, manfaat beasiswa kan seharusnya untuk anak yang kurang mampu dan berprestasi. Ini tidak boleh lagi terjadi. DPRD meminta pemerintah segera membenahi mekanisme untuk bantuan pendidikan atau beasiswa ini. Pemerintah harus mengutamakan masyarakat yang tidak mampu,” ujar Yohana. [knc05w]