Home Featured Eliyunus Waruwu: Utang Program Kerja Tidak Terpengaruh dengan Defisit

Eliyunus Waruwu: Utang Program Kerja Tidak Terpengaruh dengan Defisit

0
Eliyunus Waruwu: Utang Program Kerja Tidak Terpengaruh dengan Defisit

LAHÖMI, KABAR NIAS — Utang program kerja yang miliaran rupiah, termasuk di Dinas PU Kabupaten Nias Barat, tidak pernah terpengaruh dengan kondisi defisit anggaran karena penyusunan APBD dilakukan sebelum tahun penggunaan anggaran tentu yang telah diprogramkan pada tahun berkenaan itu pasti sudah ada biaya atau anggarannya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU Kabupaten Nias Barat Eliyunus Waruwu, kepada awak media, Kamis (2/3/2017), di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi.

Dikatakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Gunungsitoli itu, ”Yang namanya utang, wajib itu dibayar. Sebab, utang program kerja itu pasti prioritas pemerintah untuk membayarnya. Kapan waktu pembayaran kepada setiap rekanan, kita tidak bisa pastikan.”

Mengenai besaran utang (tunda bayar), khususnya pada Dinas PU Kabupaten Nias Barat, dikatakan Eliyunus, “Saya belum tahu pasti besarannya yang jelas nilainya miliaran rupiah. Untuk lebih jelas dan tepat, kapan dibayarkan silakan ditanya kepada Dinas BPKAD Kabupaten Nias Barat.”

Ketika Kabarnias.com mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala BPKAD Kabupaten Nias Barat Faolomböwö Gulö, yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Menurut informasi dari pegawai BPKAD, Faolomböwö Gulö sedang dinas luar.

Hingga berita ini diturunkan, kepada Kabar Nias, sejumlah rekanan menyampaikan keluhan dan kekecewaan atas keterlambatan pembayaran atas proyek yang mereka telah selesaikan.

Seperti diketahui, anggaran pemerintahan Kabupaten Nias Barat mengalami defisit hingga lebih dari Rp 100 miliar, akibat kesalahan perencanaan penganganggaran tahun 2015. Hal itu disampaikan Faolomböwö, Selasa (24/2/2017), seperti dikutip harian Sinar Indonesia Baru.

Menurut Faolomböwö defisit anggaran yang mencapai Rp 100 miliar lebih tersebut—termasuk defisit tahun 2016 lalu sebesar Rp 32 miliar—akibat penetapan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 37 miliar tanpa menyisihkan anggaran sertifikasi guru sebesar Rp 11 miliar dan pergeseran gaji pegawai.

Baca juga:  Bupati Nias Barat: Defisit Anggaran 2017 Hanya Rp 6,3 Miliar

Dipastikan Kepala Dinas BPKAD Nias Barat itu bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat hanya bisa membayarkan defisit itu sebagian dengan membuat peraturan bupati. “Yang pasti akan terjadi pengurangan kegiatan dari Dinas PU sebesar Rp 40 miliar,” ujarnya. [knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.