JAKARTA, KABAR NIAS — Sama dengan nasib ketiga pasangan calon lainnya dari Pulau Nias, gugatan pasangan calon petahana dari Kota Gunungsitoli, Martinus Lase-Kemurniaan Zebua juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi syarat ambang selisih suara 1,5 persen.
Putusan dismissal ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Jumat (22/1/2016) pukul 14.33. “Amar putusan, pertama, mengabulkan eksespsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat sambil mengetuk palu.
Dengan putusan ini, pihak terkait Lakhömizaro Zebua-Sowa’a Laoli secara sah dan Sabtu (23/1/2016) akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih.
Untuk diketahui Martinus mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor perkara 33/PHP.KOT-XIV/2016 dengan kuasa hukum Darisalim Telaumbanua, SH., MH. [knc01r]