Saturday, April 20, 2024
BerandaKabar dari NiasKota Gunungsitoli Belum Miliki Perda PRB

Kota Gunungsitoli Belum Miliki Perda PRB

MITIGASI BENCANA

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Kota Gunungsitoli—yang sudah menjadi daerah otonomi baru sejak 2008—hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (Perda PRB). Padahal, sejak gempa 28 Maret 2005, setiap tahun, lembaga swadaya masyarakat selalu mendorong dan mendesak pemerintah daerah menyusun perda dimaksud.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli Soziduhu Lömbu kepada Kabar Nias mengakui bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli memang belum mengusulkan Perda PRB kepada DPRD untuk dapat dibahas dan disahkan.

“Peraturan daerah ataupun peraturan wali kota tentang penanggulangan bencana belum ada,” ujar Soziduhu kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Afilaza, Senin (5/10/2015).

Menurut Soziduhu, ada beberapa penyebab belum adanya perda PRB tersebut, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli dibentuk tahun 2009, sementara pengesahan peraturan daerah terkait SPKD baru tahun 2014. Peta rawan bencana masih tahap perencanaan. “Jika bencana terjadi, untuk sementara dasar hukum yang kami gunakan adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Risiko Bencana,” ujarnya.

Untuk mempercepat pembuatan peta rawan bencana tersebut, menurut Soziduhu, pihaknya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) awal September 2015 yang diselenggarakan di Balikpapan dan bekerja sama dengan konsultan Mercy Corps dari Sumatera Barat, Padang.

Pantau Kabar Nias, bencana yang perlu diwaspadai terjadi di Kota Gunungsitoli meliputi banjir di wilayah Bakaru, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Wilayah ini sering dilanda banjir karena berada pada pertemuan dua muara sungai, yakni Sungai Gidö dan Gidö Si’ite. Selain itu, longsor di wilayah Gunungsitoli Selatan, Gunungsitoli Alo’oa. Adapun di Kecamatan Gunungsitoli adalah sering terjadinya kebakaran dan ancaman tsunami. Adapun gempa menyeluruh terjadi di seluruh Pulau Nias.

Terkait besarnya anggaran yang disediakan setiap tahun untuk pengurangan risiko bencana di Kota Gunungsitoli, Soziduhu menyatakan tidak mengetahui.

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana penanggulangan bencana. Berapa besarnya, saya tidak mengetahui. Itu yang menangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pastinya ada, saya tidak tahu besarnya. Namun, saya bisa buktikan ada ketika penanganan asap dan beberapa kebakaran, dananya selalu dikucurkan,” ujarnya.

Baca juga:  Nias Barat Terima Dana Alokasi Pajak Penerangan Jalan Rp 77 Juta

Pelaporan Bencana

Walaupun demikian, BPBD Kota Gunungsitoli, kata Soziduhu, telah membuat standar pelaporan jika bencana terjadi. “Dari kepala desa, camat dan laporan kepada wali kota yang ditembuskan kepada BPBD. Adapun untuk menangani masalah kebakaran, warga dapat langsung menginformasikan melalui nomor telepon 0812-6911-6089. Kini Kota Gunungsitoli sudah memiliki 2 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil tangki,” kata Soziduhu.

Oleh karena itu, Soziduhu berharap warga tetap waspada mengingat cuaca yang selalu ekstrem. Sebelum keluar rumah memperhatikan barang elektronik yang masih terhubung dengan arus listrik supaya diputuskan.

Di tempat berbeda, salah seorang pemerhati isu PRB, Daniel Gunawan, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli yang tidak memberi perhatian serius dalam pengusulan perda PRB. Hal ini bukan tidak berdasar, pihaknya sudah 10 tahun mengingatkan pemerintah untuk segera membuat perda dimaksud.

“Gempa 28 Maret 2005, kami dari beberapa NGO internasional, nasional, dan lokal selalu mendesak pemerintah daerah di Kepualauan Nias, khususnya di Kota Gunungsitoli untuk segera membuat perda PRB. Namun, sampai sekarang belum juga diindahkan. Pemerintah daerah masih setengah hati dalam penanganan bencana,” ujar Daniel kepada Kabar Nias.

Melalui peringatan hari PRB internasional yang jatuh 13 Oktober 2015 pihaknya kembali mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat perda PRB. “NGO akan membuat acara peringatan PRB internasional, juga akan menyosialisasikan pembuatan perda PRB”.

Efek tidak adanya perda, menurut Daniel, terasa pada saat penangangan terjadi bencana. Pasti akan terjadi kekacauan. “Contohnya jika salah seorang warga jatuh di parit lalu meninggal, apakah itu termasuk bencana atau musibah. Tentu itu musibah, jika hal ini semua sudah mengetahui, nantinya tidak semua dibebankan kepada pemerintah,” ujarnya.[knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments