Saturday, April 20, 2024
BerandaHeadline NewsKajati Sumut Bersama Kapolda Turun Ke Nisel Damaikan Erlina Zebua dan Sowanolo...

Kajati Sumut Bersama Kapolda Turun Ke Nisel Damaikan Erlina Zebua dan Sowanolo Laia

Teluk Dalam, Kabarnias.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH., MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan (Nisel) tangani kasus Erlina Zebua janda 5 anak terdakwa atas kasus penganiayaan kepada Sowanolo Laia yang sempat viral dan menjadi bahan pembicaraan publik atas pemberian hukuman terhadap beliau.

Idianto dan Panca pada hari ini, Selasa (23/5/2023) tiba di Nias Selatan dan langsung memedia keduanya, baik korban dan pelaku yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan di Teluk Dalam.

Setelah beberapa jam melakukan mediasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan bagi Erlina Zebua.

“Hari ini kami berkunjung ke Nias Selatan dalam rangka ada berita perkara viral, Alhamdulillah singkat saja ada kesepakatan perdamaian antara si korban dan si tersangka dan masalahnya akan terselesaikan secara kekeluargaan”, ungkap Idianto kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Nias Selatan.

Terkait ke 5 anak Erlina Zebua, Idianto, mengatakan bahwa hal itu telah diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DRPD Nias Selatan.

Sementara sengketa lahan yang menjadi akar rumput permasalahan antara korban dan pelaku, hal itu kata Idianto, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak.

“Dengan adanya pertemuan kita tadi siang, semuanya dapat diselesaikan dengan kondusif dan secara kekeluargaan”, kata Idianto.

Terkait proses hukum atas kasus yang menimpa Erlina Zebua dan hal itu telah masuk dalam proses pengadilan, Idianto, mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan namun terdakwa (Erlina Zebua) tidak ditahan lagi.

“Proses hukum karena ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, nanti ketika ada sidang dia tidak ditahan lagi, kita tuntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak akan ada lagi penahanan”, ujarnya.

Baca juga:  Komisi III DPRD Nisel Rapat Kerja Dengan Pemda dan Bakamla RI

Idianto, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar setiap kasus atau masalah di Desa dapat diselesaikan langsung di desa secara kekeluargaan dan secara adat-istiadat tanpa melalui proses hukuum.

Turut hadir dalam perdamaian kedua belah pihak diantaranya Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DRPD Elisati Halawa, Kapolres AKBP Reinhard Nainggolan dan Kajari Ribani Halawa dan keluarga kedua belah pihak baik korban dan pelaku.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments