Home Pilkada 2015 Kabupaten Nias Selatan Di Nias Selatan Tersisa 3 Pasangan Calon

Di Nias Selatan Tersisa 3 Pasangan Calon

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS – Berdasarkan hasil pleno nomor: 81/KPTS/KPU-KAB-002.434832/VIII/2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan mengumumkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2016-2021, yaitu Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho diusung oleh PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PKB. Dr. Hilarius Duha, SH,MH-Sazanolo Ndruru (PKPI, Partai Demokrat dan PBB), sementara Lianus Ndruru, ST, MM-Thomas Dachi, SH (Partai Gerindra).

Pengumuman tersebut dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon, Kapolres Nias Selatan, Danlanal di Kantor KPU Nias Selatan jalan Sudirman nomor 88, Kelurahan Telukdalam, Senin (24/8/2015)

Kepada wartawan, Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dakhi, mengatakan bahwa ada tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam pilkada serentak tahun 2015 yang diumumkan sesuai hasil pleno KPU siang tadi pukul 12.00 setelah diilakukan verifikasi berkas dan memenuhi persyaratan.

“Ada tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Nias Selatan yang ikut dalan pilkada serentak tahun 2015. Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho (Ideal-Siga), Dr. Hilarius Duha,SH,MH-Sozanolo Ndruru (HD Sanolo) dan Lianus Ndruru, ST, MM -Thomas Dachi, SE (Linmas).” ungkap Zenius

Sementara itu, untuk pasangan Hadirat Manao-Ami Hari Hondro, Zanius mengatakan masih dalan sengketan dan menunggu hasil gugutan yang disampaikan oleh pasangan HAM ke Panwaslih Kabuapten Nias Selatan. “Untuk sementara pasangan HAM belum bisa diumumkan oleh KPU Nias Selatan apakah pasangan tersebut akan ikut serta dalan pilkada atau tidak, karena masih menunggu hasil gugatan yang disampaikan oleh mereka ke Panwaslih” ujarnya.

HAM Tidak Memenuhi Syarat

Menurut Zenius, Pasangan HAM tidak memenuhi syarat yang telah diumumkan oleh KPU sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42a tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga:  Pilkada dan Peringatan HUT Ke-70 Republik Indonesia

“Pasangan HAM tidak memenuhi syarat seperti yang dituangkan dalan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 42a, yang mana tidak menyerahkan surat rekomendasi dari Partai Golkar yang ditandatanggani oleh Agung Laksono dan Abu Rizal Bakrie pada saat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan,” ujar Zanius.

Ditambahkan Zenius, untuk penetapan calon tersebut kita tunggu hasil gugatannya yang akan disampaikan melalui Panwaslih Kabupaten Nias Selatan “Yah, kalau misalnya Panwaslih Kabupaten Nias Selatan memenangi gugatan pemohon dalan hal ini pasangan HAM maka KPU siap melaksankannya,” tanbahnya. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.