TELUKDALAM, KABAR NIAS — Peserta prajabatan calon pegawai negeri sipil formasi kategori II wajib membayar Rp 3.500.000. Pemungutan uang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan karena tidak dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Menurut salah seorang sumber Kabar Nias, yang juga peserta prajabatan yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, uang yang diminta BKD Nias Selatan baru diketahui saat BKD memintanya untuk bayar uang. Padahal, saat mereka mendapat pembekalan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi disebutkan pelaksanaan prajabatan tersebut tanpa dipungut biaya dari peserta.
“Pemungutan uang tersebut baru kami ketahui saat menyerahkan berkas untuk mengikuti prajabatan pada 14 September. Saya sangat kaget disuruh harus membayar uang. Setahuku prajabatan ini tidak dipungut biaya, seperti janji Bupati yang disampaikan pada saat kami mengikuti pembekalan. Saat itu bupati mengatakan bahwa tidak akan dipungut biaya kepada CPNS saat prajabatan. Namun, sekarang nyatanya dipungut?” ujarnya kepada Kabar Nias, Jumat (4/9/2015).
Kejadian ini, kata sumber Kabar Nias, merupakan sebuah pembohongan kepada para CPNS yang akan ikut sebagai prajabatan. “Ini merupakan pembohongan kepada kami. Masa katanya kemarin tidak dipungut biaya, tetapi kini nyatanya dipungut, yah jangan janji dong kalau memang tidak sanggup menepati,” ujarnya.
Ia berharap supaya Bupati dapat menjelaskan kebijakan yang bertentangan dengan apa yang pernah diungkapkan pada saat berlangsungnya pembekalan prajabatan. “Saya sih berharap supaya Bupati Idealisman Dachi dapat menjelaskan kepada kami, bukan kami tidak sanggup memberikan uang sebesar itu tapi jangan janji dong,” ujarnya.
Belum Dianggarkan di APBD
Kepala BKD Kabupaten Nias Selatan Wa’özaro Zebua, S.Pd mengatakan dilakukannya pemungutan uang tersebut karena tidak dianggarkan didalam APBD Nias Selatan dan telah disampaikan kepada calon peserta, “Pemungutan hal demikian sedah disepakati bersama dengan calon peserta dan bahkan mereka sudah memberikan surat pernyataan tentang biaya tersebut dan kalau memang masih ada orang yang mengatakan belum disepakati, orang tersebut orang gagal,” ungkapnya kepada Kabar Nias.
Menurut Wa’özaro, setiap peserta harus wajib bayar Rp 3.500.000 dan jika tidak bayar maka tidak bisa ikut prajabatan. Uang yang dipungut itu nantinya dikembalikan lagi karena baru diajukan dalam P-APBD Nias Selatan tahun 2015.
“Uang akan kami pungut itu hanya sementara saja dan akan dikembalikan lagi nantinya, karena kami baru mau mengajukannya di dalam struktur P-APBD Nias Selatan tahun 2015 yang akan dibahas dalam APBD 2016” ujarnya [knc05w]
Pimpinan memberi pelajaran pertama kepada CPNS, yang materinya "Teknik Ilmu Kebohongan",… Dasar Otak Keserakahan, … Perlu di Usut seperti itu,.. ! jelas itu PUNGLI, and Gratifikasi,..!!
positif thingking bosss….
baru taw yg namanya birokrasi
to aru bergabung dengan birokrasi yach
mudah" an menjadi orang pertama yang tidak pernah melakukan hal yang lebih buruk dari pada itu
tak pernah ada perencanan yang persis 100 % sesuai dengan realisasi
biasanya .orang yang suka menilai orang.. …jauh lebih busuk…
karna pada gilirannya pasti lebih jahat dan hancur
gawat dan top markotop…masa CPNS bayar Rp3,5juta, jika ikut prajabatan. Alasan tak dianggarkan di APBD. Wew, pungli itu…!!! Anehnya lagi, uang yang dipungut itu akan dikembalikan kalau sudah dianggarkan pada APBD, wach kalau soal itu nga percaya….pasalnya ketika dimintai, eh kepala BKDNya da dimutasi lebih awal.
seluruh penggunaan anggaran mesti harus bisa dipertanggungjawabkan
coba berbuat baru beri komentar
saya rasa itu semua untuk percepatan kinerja….dari pada status loe cp….80% masih lom fullllll
alasan klasik…geli awak bacanya…
ada benarnya anda harus percaya…
karena anda belum pernah menyusun dan membuat anggaran semuanya dibatasia dengan aturan aturan hukum berlaku. belajar…dan berbuat"
kalau tidak ada dalam anggaran sebaiknya jangan melaksanakan prajabatan bagi para cpns. karena itu duit ga kecil. okelah katanya nanti akan dikembalikan, kapan??? lebaran monyet??? dasar ga punya perhitungan…
Santai aja kita singkapin hal ini, di tanya baik2. Duduk bersama, blm apa2 uda pake usut, klu jelas gemana.
Kemarin temanku ikut setifikasi ke medan, ongkos PP 1.500.000. Biaya makan selama 7 hari 1.000.000. Biaya inap 1.500.000. Uang registrasi dll 1.500.000. Biaya lain2..1.000.000 semua 6.500.000. Itu ga heboh di FB, aman aja….
Mudah mudahan jika ada pemimpin yg sesuai selera, semua gratis, ke kantor pun gratis.
Klu uda anti dgn sesuatu, pasti yg jeleknya di ekspos….baiknya ga usah.
Setitik yg jeleknya ini yg heboh.
Dulu nyogok jadi pns sampai 100 jt, aman aman aja, malah senang aja.
Hayo jujur………….
Ini area kita…jgn terlalu membuka aib org lain, suatu saat org lain akan membuat aibmu sendiri…….
Klu uda begini….yg rugi siapa.
Skrg heboh, org nias selatan paling jahat di sumatera utara, akibat ekspos kita sendiri, padahal yg makan manusia bukan org nias selatan…suku lain, tp ga heboh di FB.
Akhirnya di nisel di kirim pasukan lebih seribu polisi/ brimob utk mengawasin nisel spy tdk jahat.
Tdk ekspos bahwa pemuda nisel, tiap selasa malam, kamis malam mengadakan ibadah tiap gereja masing2. Utk memuji Tuhan.
Selamat berdendang ria,
Klu saya melihat positipnya aja……semua ada buruknya, ga di nisel aja dimana mana di seluruh nusantara
saudara Ota Dvino, jangan bodoh dengan menerima kenyataan ini-itu tetek bengek yang anda ceritakan itu. itulah karena kebodohan anda itu makanya orang-orang yang duduk di pemerintahan itu jadi merajalela. yang namanya prajabatan itu, mutlak biayanya ditanggung oleh pemerintah karena memang itu adalah haknya cpns. jangan dibanding-bandingkan dengan daerah lain. kalau org lain mau makan taik emangnya anda mau makan taik juga?? Sok tau anda… yang lebih ironisnya pemerintah nisel mempropagandakan tidak pungut biaya, tapi apa akhirnya… UUD ujung-ujungnya duit… lihatlah akibatnya nanti pasti perut mereka juga yang pecah memakan uang rakyat… padahal belum sempat lagi mereka (cpns) menikmati hasil jerih payahnya sebagai cpns malah ditodong lagi dengan pungutan ini… aneeeehh…. deh……
mari kita tonton dn menonton tingkah mereka,,kampret.
Peserta prajabatan calon pegawai negeri sipil formasi kategori II wajib membayar Rp 3.500.00. Pemungutan uang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan karena tidak dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.
""formasi kategori II wajib membayar Rp 3.500.00.""
((murah banget coyyyyyy)) wkk..wkk..Rp 3.500.00.
Ancaman Kepala badan kepegawaian Derah Nias Selatan Wa'ozaro Hulu yang mengatakan "yang tidak bayar gagal " terhadap peserta prajabatan CPNS Nias Selatan sangat serius dan hal ini tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan dari bupati Nias, dan ini salah satu bentuk pemerasan terhadap CPNS, kalau perlu harus dilaporkan hal ini kepada kementerian dalam negeri yang membidangi kepegawaian, kalau perlu Wa'ozaro Hulu harus dicopot dari jabatannya untuk memberikan efek jera, kalau dibiarin akan merembes pada instansi yang lain.