Home Kanal Dana Desa Dituding Mark-up Dana Desa, Begini Tanggapan Kades Hilifarokha Lawa Fanayama

Dituding Mark-up Dana Desa, Begini Tanggapan Kades Hilifarokha Lawa Fanayama

0
Dituding Mark-up Dana Desa, Begini Tanggapan Kades Hilifarokha Lawa Fanayama

Teluk Dalam, Kabarnias – Kepala Desa Hilifarokha Lawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias  Selatan, Tasuluimbowo Sarumaha, dituding telah melakukan Mark-up penggunaan Dana Desa tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di Desa tersebut.

Beberapa item yang dituduhkan kepada beliau diantaranya Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK Rp. 30.000.000 Tahun anggaran 2020, Pemeliharaan gedung balai desa/ Balai kemasyarakatan Rp.116.000.000 Tahun anggaran 2020,  Pembangunan gedung PAUD Rp. 135.000.000 Tahun anggaran 2020, Jumlah frekuensi penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan Rp. 51.737.500  tahun anggaran 2021.
Dan masih banyak item lagi terkait dugaan Mark-up yang dituduhkan telah merugikan masyarakat dan kerugian Negara.
Hal itu pun dibantah langsung Kepala Desa Hilifarokha Lawa, Tasuluimbowo Sarumaha, saat ditemui di kantor Kepala Desa, Selasa (6/6/2023).
Dia mengungkapkan bahwa tudingan itu tidaklah berdasar dan terkesan akibat sakit hati.
“Kemarin malam kami dan seluruh aparat desa telah rapat dan kami anggap itu hanya angin lalu, terkesan hoax saja karena kenyataanya itu tidak benar dan yang kita lakukan telah sesuai dengan APBDes”, ungkap Tasuluimbowo Sarumaha.
Terkait pelaksanaan kegiatan fisik, Tasuluimbowo Sarumaha, menyebut bahwa hal itu sudah sesuai dengan RAB dan berdasarkan hasil analisis konsultan.
Untuk pembobotan pelaksanaan bangunan fisik, kata dia, itu dilakukan oleh pendamping Desa dan diawasi oleh BPD.
“Saya menyampaikan ke mereka, jikalau ada kekurangan volume maka saya sampaikan Pemerintah Desa siap melakukan perbaikan, tapi ini juga tidak ada karena kita sudah jalankan sesuai dengan APBDes dan RAB”, ujarnya.
Masalah Mark-up yang dituduhkan, beliau mengatakan bahwa setiap kegiatan itu harga itemnya telah dilakukan survei standar harganya.
Dimisalkanya, pembangunan gedung PAUD itu pada perencanaan dilakukan oleh konsultan Desa yaitu Pendamping Desa, tentu semua telah disesuaikan dengan harga standar yang tertera di Perbup.
“Jadi, ini sebenarnya akibat sakit hati dari salah satu masyarakat saja, maka untuk lebih jelasnya kan bisa dilihat apa saja kegiatan fisik dan non fisik di Desa Hilifarokha Lawa”, tuturnya.
Lebih lanjut, Tasuluimbowo Sarumaha, menjelaskan bahwa ada banyak juga yang kurang paham soal item belanja APBDes itu.
Dia mencontohkan, pada item pembangunan Pos Desa, nah di item itu kan masih ada lagi sub itemnya, seperti honorarium linmas.
“Seperti beberapa waktu lalu, dana seragam ada Desa sebesar 15 juta, sementara itu kan sub itemnya lagi termasuk makan dan minum mereka disitu”, papar Tasuluimbowo Sarumaha.
Sementara itu Ketua lembaga adat Desa (LAD) Desa Hilifarokha Lawa, Samoliaro Sarumaha, mengatakan semasa pemerintahan kepala Desa Tasuluimbowo Sarumaha, pelaksanaan dana Desa di Desa Hilifarokha Lawa telah berjalan dengan baik tanpa ada kendala seperti yang dituduhkan.
“Segala kegiatan dari tahun 2020 sampai 2022 bahkan sampai tahun 2023 ini kegiatan di Desa berjalan terus tidak ada masalah, tidak ada juga yang keberatan”, kata Samoliaro Sarumaha.
Dia membeberkan bahwa kagiatan-kegiatan di Desa telah sesuai APBDes yang telah direncanakan bersama di Desa, tidak ada yang tidak terlaksana.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Desa seperti Festival di Desa, HUT Kemri, Oikumene saat Natal di Desa dan juga pembagian BLT sudah berjalan dengan baik tanpa kendala.
“Kenapa baru sekarang mengatakan bahwa ada kesalahan ini dan itu, dia itu kan mantan aparat desa juga”, kata dia.
Malah, Ketua LAD Hilifarokha Lawa ini menyebut bahwa penganggaran dan pelaksanaan dana Desa, Kades selalu terbuka dan paparkan di hadapan masyarakat banyak.
Ditempat lain, Sekretaris BPD Hilifarokha Lawa, Rudianto Sarumaha, juga mengungkapkan bahwa kegiatan-kegiatan pelaksanaan dana Desa di Desa Hilifarokha Lawa tidak ada persoalan dan sesuai sesuai dengan APBDes dan RAB.

Baca juga:  Dihukum Kepala Asrama, Lutut 20 Siswa Don Bosco Gunungsitoli Luka-luka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.