GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Tepat Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2015), 188 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunungsitoli menerima pengurangan hukuman atau remisi. Sebanyak 176 orang mendapat pengurangan hukuman selama 4,5 bulan dan 12 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.
Hal ini dikatakan Kepala LP Gunungsitoli Atma Wijaya kepada Kabar Nias di lokasi LP Gunungsitoli di Hilina’a Kota Gunungsitoli, Senin (17/8/2015).
“Ke-176 orang napi yang mendapat remisi 4,5 bulan itu merupakan napi yang sudah dipindahkan ke LP Sibolga seminggu yang lalu. 171 napi dipindahkan sementara di LP Sibolga karena sedang ada pembangunan di LP Gunungsitoli. Dengan demikian, yang mampu dibina selama proses pembangunan hanya 89 orang yang terdiri dari napi 55 orang dan tahanan 34 orang,” ujarnya.
Kepada 12 napi yang langsung dapat menghirup udara bebas saat HUT Kemerdekaan ini, Atma Wijaya berharap mereka bisa berkarya di tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. [knc02w]