Kabar Nias, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur dari semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill. Diharapkan pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill dapat meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Banjardowo mulai dikerjakan sejak Juni 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 11 hektare dengan area landfill 4,45 hektare. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan Kementerian PUPR telah selesai 100% dan siap untuk diresmikan.
TPA Banjardowo memiliki kapasitas tampung 444.864 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk di Jombang sekitar 110 ton/hari atau setara dengan 285.000 jiwa. Pemanfaat sistem sanitary landfill memiliki keunggulan sampah yang masuk ke TPA dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah ulang (recycle). Misalnya sampah plastik, kardus, kaca, dan kaleng dipilah di sorting plant menjadi bahan baku daur ulang sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos pada proses di composting plant.
Selanjutnya untuk air lindi disalurkan ke IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) melalui sistem pemrosesan bertahap, sehingga tidak mencemari air maupun tanah di sekitar TPA. Prinsip dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu air sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Pengembangan TPA Banjardowo merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM). Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain, pekerjaan konstruksi TPA sampah lengkap dengan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat. Keseluruhan biaya konstruksi project Emission Reduction in Cities, Jombang Regency senilai Rp194 miliar. (*)