LAHÖMI, KABAR NIAS – Sebanyak 400 guru kontrak daerah (GKD) tenaga pendidik dan kependidikan, yang direkrut tahun 2016 pada masa pemerintahan bupati Adrianus Aroziduhu Gulö-Hermit Hia, diakhiri kontraknya pada 31 Desember 2016 ini oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Pemkab justru kembali merekrut GKD sebanyak 530 orang dan sedang diproses. Kebijakan ini mengundang sejumlah tanya GKD rekrutan 2016. Sebab, GKD rekrutan 2011-2013 tidak diakhiri kontraknya.
“Apakah ini dendam yang masih ada akibat Pilkada 2015? Kami sangat heran, mengapa GKD 2016 saja yang diakhiri kontraknya. Ada apa sebenarnya. Jika ini dendam Pilkada 2015, mengapa kami yang harus dikorbankan. Ini benar-benar kado yang tidak mengenakkan saat Natal ini,” ujar salah seorang GKD berinisial KD yang menyambangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Jumat (23/12/2016).
Seperti diketahui, 400 GKD direkrut oleh Pemkab Nias Barat saat masih dipimpin oleh Adrianus Aroziduhu Gulö-Hermit Hia. Namun, pemerintahan baru terpilih tidak menyetujui perekrutan itu. Adapun pemerintahan sebelumnya berpedoman bahwa pengangkatan itu sudah pada tempatnya karena merupakan bagian dari program kerja mereka dan biaya perekrutannya sudah dialokasikan pada APBD. Sebaliknya, pemerintahan baru terpilih menganggap hal itu tidak perlu dilakukan oleh pemerintahan lama karena sudah merupakan masa transisi.
Sejumlah GKD tentu tidak tahu-menahu soal perbedaan pemahaman dan pandangan terkait perekrutan tersebut. Mereka hanya merasa senang bisa mendapatkan pekerjaan serta bisa terbebas dari pengangguran dan bisa mengabdi di daerahnya sesuai kemampuan dan keahlian mereka.
“Namun, jika kami tiba-tiba diakhiri kontraknya, sementara GKD sebelumnya (rekrutan 2011-2013) dipertahankan, ini sangat menyakitkan dan penuh tanda tanya, apalagi dalam situasi yang serba susah saat ini,” kata KD dengan mata berkaca-kaca.
KD berharap, Pemerintah Kabupaten Nias Barat memiliki hati nurani agar ke-400 GKD 2016 yang sudah direkrut tetap dipertahankan sehingga tidak menambah jumlah penganggur di Nias Barat. Ia meminta mereka diberi win-win solution.
Minta Dukungan DPRD
Kepada Kabar Nias, para GKD meminta bantuan kepada anggota DPRD Nias Barat untuk ikut menyuarakan keluhan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Para wakil rakyat diminta semoga memiliki kepekaan dan empatik sehingga nasib ke-400 GKD yang diputus kontrak ini bisa diperhatikan.
“Kami minta kepada para wakil rakyat di DPRD Nias Barat untuk mau memikirkan nasib kami. Mohon DPRD segera mengambil sikap pada pemberhentian GKD 2016 ini. Kami berharap mereka pro dengan rakyat. Kami juga meminta pemerintahan pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai visi-misinya untuk mengurangi jumlah warga penganggur di Kabupaten Nias Barat, bisa segera turun tangan dalam kasus ini,” ujar KD.
Menurut KD, para anggota DPRD pasti lebih tahu kondisi sebenarnya. Jika mereka merasa kaget, itu pasti berpura-pura, karena nuansa politiknya sangat bisa terbaca. “Karena itu, sekali lagi, kami minta DPRD dan Pemkab Nias Barat mengedepankan suara hati nurani. Jangan gara-gara nafsu dan ego politik mereka, kami, ke-400 GKD bersama anggota keluarga kami, menanggung akibatnya,” kata KD.
Menurut KD, ia bersama teman-teman sesama GKD 2016 akan segera beraudiensi dengan DPRD Nias Barat.
Rekrut Baru
Berdasarkan pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 424/5557/BU.P tertanggal 22 Desember 2016, yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah, sekaligus Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kehumaasan, Mareko Zebua, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat membuka Formasi Perengkrutan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kontrak Daerah Tahun 2017 dengan Pos Anggaran DPA–APBD.P SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat T.A. 2016 sebanyak 530 orang.
GTK ini akan diperuntukan/ditugaskan di sekolah TK negeri 12 orang, SD/MI 120 orang, SMP/MTs 130 orang, SMA 100 orang, SMK 98 orang dan tenaga kependidikan 70 orang.
Adapun pendaftaran dimulai pada 22 s/d 27 Desember 2016 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, pada jam kerja. Tidak dipungut biaya pendaftaran bagi setiap pelamar.
Sementara seleksi tertulis dilaksanakan pada Kamis, 29 Desember 2016 pukul 08.00 sampai selesai dan tes wawancara hari Selasa, 3 Januari 2017 Pukul 08.00-16.00 dengan syarat pada saat wawancara wajib menunjukkan KTP asli.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias belum berhasil mengonfirmasi kepada Bupati-Wakil Bupati Nias Barat dan begitu juga dengan ketua/anggota DPRD Nias Barat menyangkut penanganan kasus ini. [knc07w]