GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Wajah Kota Gunungsitoli makin lama makin semrawut, salah satunya oleh iklan luar ruang, seperti spanduk dan banner, yang dipasang di sembarang tempat. Kondisi ini membuat Wali Kota Gunungsitoli Lakhömizaro geram dan meminta untuk segera menertibkan semua spanduk yang tidak berizin.
“Semua iklan dan baliho yang terpampang di ruas jalan Kota Gunungsitoli tidak ada izin. Yang ada hanya izin retribusi, sedangkan izin lokasi belum ada. Itu wajib dibongkar. Kalau boleh saudara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja hari ini bergerak membersihkan itu semua,” kata Lakhömizaro dengan keras saat menjadi pembina upacara di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (11/7/2016).
Menanggapi hal itu, seusai pelaksanaan upacara, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Gunungsitoli Mei Linda Larosa menyatakan, selama ini yang bertanggung jawab terkait izin adalah BPKAD dan pihaknya hanya bersifat operator. Selain itu, sampai sekarang pimpinan masih belum memberi kewenangan kepada instansinya untuk mengelola 52 izin usaha di Kota Gunungsitoli.
“Berdasarkan peraturan daerah, izin itu ada 52 jenis, tetapi tidak ada kewenangan kami. Itu masih pada BPKAD sebagai lembaga teknis. Juga pimpinan belum memberikan kewenangan kepada BPPT. Yang ada selama ini hanya izin retribusi. Tidak da izin penggunaan lokasi,” kata Linda.
Seperti diketahui, program 100 hari kerja Wali Kota-Wakil Wali Kota Lakhömizaro-Sowa’a Laoli adalah menata wajah kota dan meningkatkan kebersihan. Namun, pengamatan Kabar Nias, program penataan itu belum berjalan sebagaimana mestinya. Lakhömizaro mengakui bahwa Kota Gunungsitoli masih semrawut. Di sana sini masih tidak bersih, masih ada got yang tergenang, bahkan halaman kantornya sendiri masih digenangi air.
“Kepada Dinas Tarukim Kota Gunungsitoli, saya perintahkan, minggu depan genangan air di halaman ini tidak ada lagi,” ujar Lakhömizaro.
Baca: Wujudkan Gunungsitoli Bersih, Semua Pihak Harus Berpartisipasi.
Di tempat terpisah, salah seorang anggota Sat Pol PP menyatakan pihaknya enggan melaksanakan perintah pembongkaran iklan jika hanya sebatas pernyataan. “Baiknya tidak hanya sekadar perintah. Wajib ada surat resmi sebagai dasar kami bertindak. Kan selama ini mereka sudah membayar pajak,” kata anggota satpol PP yang meminta namanya tidak perlu ditulis itu. [knc02w]