Home Featured Mutasi Pejabat di Nias Barat Jadi Perbincangan di Masyarakat

Mutasi Pejabat di Nias Barat Jadi Perbincangan di Masyarakat

0
Mutasi Pejabat di Nias Barat Jadi Perbincangan di Masyarakat
Pelantikan pejabat di Nias Barat oleh Bupati Faduhusi Daely. —Sumber: Tano Niha (via Facebook)

LAHÖMI, KABAR NIAS — Pelantikan eselon III dan IV dan beberapa eselon II pada 4 Mei 2016 di Kabupaten Nias Barat menjadi topik hangat di media sosial sepanjang sepekan terakhir.  Setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan masyarakat, pertama, mutasi tersebut dinilai tidak bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 Ayat 3 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni mutasi hanya dibolehkan setelah 6 bulan seusai pelantikan. Kedua, pengangkatan kerabat dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pejabat dinilai tidak sejalan dengan cita-cita pasangan ini untuk menciptakan pemerintahan yang jauh dari nepotisme.

Meskipun begitu, sejumlah pihak menganggap tindakan pemerintah daerah Nias Barat tersebut adalah hal yang wajar dan menjadi ranah dan hak prerogatif dari bupati. Bupati perlu diberi keleluasaan untuk mengatur organisasi pemerintahannya.

Dalam grup Forum Nias Barat perdebatan soal ini terus bergulir. Namun, diskusi cenderung tidak terkendali dan masih dipengaruhi oleh suasana Pilkada 2015 yang mengangkat rivalitas antara pasangan Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu dan Adrianus Aroziduhu Gulö-Oneyus Halawa.

Dalam perbincangan itu, didiskusikan terkait adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelantikan itu. Seperti diketahui, pada Pasal 162 Ayat 3 UU No 8/2015 (3) disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Meskipun demikian, perlu diingat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran untuk jabatan-jabatan yang lowong bisa dilakukan pelantikan, terutama untuk eselon II karena sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/2). (Baca: Mendagri Bolehkan Mutasi Asalkan Patuhi Mekanisme)

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait perbincangan yang terus berkelindan di masyarakat tersebut.

Tokoh Nias Barat, FG Marhin Zebua, kepada Kabar Nias, Senin (9/5/2016) sore, mengatakan, “Saya tidak tahu sepenuhnya bagaimana sebenarnya. Jika saya berpendapat, seorang kepala daerah, seorang pimpinan atau apa pun, dia tentu taat regulasi. Jika Bupati melakukan pelantikan tentu paling tidak sudah berkonsultasi dengan pihak yang kompeten. Ini kan domain Bupati dan Wakil Bupati. Kalau ada yang mungkin memahami lain tentu jangan kepada orang lain ditanya, silakan komunikasikan saja kepada bupati atau wakil bupati,” ujar kata mantan Sekda Nias tersebut.

Baca juga:  Bupati Nias Selatan Janji Benahi Sistem Pemerintahan

FG Martin berharap, siapa pun yang mempertanyakan hal itu tentu pihak yang ditanya harus memberikan jawaban, menjelaskan kepada masyarakat apa yang terjadi sebenarnya. “Jangan pula alergi dengan pertanyaan-pertanyaan itu,” ujarnya.

Saat Kabar Nias mencoba mengonfirmasi, bagaimana tanggapannya terkait perbincangan di masyarakat, beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu memilih tidak mau menjawab pertanyaan yang diberikan. “Bisa datang ke kantor untuk minta komentar. Tidak cukup kalau melalui inbox ini,” ujarnya kepada Kabar Nias.

Khenoki menegaskan, pemerintahan Nias Barat tidak alergi dengan pers. “Kami bukan pimpinan yang pengecut. Jangan ada orang-orang yang buat yang tidak-tidak yang menyebarkan isu bahwa pemerintah deerah di Nias Barat menghalang-halangi pers. Pemerintahan kami tidak alergi dengen pers. Pers adalah mitra kami. Dalam pemerintahan kami, kami sangat mengharapkan dukungan pers. Makanya saya heran ada yang mengatakan ada larangan kepada SKPD agar jangan terbuka terhadap pers, ini lucu jadinya,” kata Khenoki.

Kekerabatan

Dari informasi yang dikumpulkan Kabar Nias dan beredar di masyarakat, terdapat anggota keluarga atau kerabat dari kepala dan wakil daerah, antara lain, anak kandung Bapak Bupati Nias Barat Jeremiah Daeli dilantik menjadi Kasubdib Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD). Budi Halawa, ipar kandung Bapak Bupati Nias Barat, dilantik menjadi Plt. Kepala Bagian Umum menggantikan Tehemanö Gulö yang telah pindah ke Medan.

Denisman Zai, keponakan kandung Wakil Bupati Nias Barat, dipromosikan menjadi eselon III b di BKD. Selain dari keluarga, ada beberapa nama yang dilantik yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan partai pendukung pasangan Faduhusi Daeli-Khenoki Waruwu. Mereka antara lain, Mareko Zebua, adik kandung Bapak Mesakhi Zebua, anggota DPRD dari Gerindra, dilantik menjadi Kepala Bagian Hukum; Yupiter Gulö, ipar kandung Yamotuho Gulö, dari PAN dilantik menjadi Kabid di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Selain itu ada dari unsur PNS, yakni Siado Zai dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Faolomböwö Gulö dilantik menjadi Kepala BKAD yang sebelumnya dijabat Feri Gea. Siado dan Faolomböwö sebelumnya adalah PNS yang mengabdi di Nias Selatan di mana Faduhusi Daeli pernah menjadi Plt. Sekda dan Kepala Inspektorat.

Kabar Nias belum mendapatkan salinan resmi daftar ke-50 pejabat yang dilantik tersebut. Banyak pihak berharap, Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus mengedepankan kepentingan publik dan melaksanakan berbagai program yang prorakyat demi Nias Barat Berdaya. (Baca: Faduhusi Daely: Kami Siap Buktikan Janji-janji Kami)  [knc01r]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.