Home Kanal Februari 2016, Pemkab Nias Selatan Janji Bayarkan Hak Guru

Februari 2016, Pemkab Nias Selatan Janji Bayarkan Hak Guru

0
Februari 2016, Pemkab Nias Selatan Janji Bayarkan Hak Guru
Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Magdalena Bago menjawab pertanyaan dari anggota DPRD Nias Selatan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tuntutan para guru agar hak-hak mereka dibayarkan. —Foto: Suhertiyanus Dakhi

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, melalui Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Hadisem Lase serta Kepala Dinas Pendidikan Magdalena Bago berjanji akan melunasi hak-hak para guru, baik PNS maupun non-PNS, yang tertunda pembayarannya, pada Februari 2016.

Janji tersebut disampaikan Hadisem Lase dan Magdalena Bago pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Nias Selatan, Rabu (27/1/2016), di ruang Sidang DPRD Nias Selatan. RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita. Hadir dalam RDRPU itu anggota DPRD dan wakil dari para guru PNS dan non-PNS.

“Kami akan bertanggung jawab atas pembayaran hak-hak guru yang belum terbayarkan selama ini,” kata Hadisem.

Pelaksanaan RDPU ini sebagai respons dari aksi protes yang dilakukan oleh ratusan guru ke DPRD Nias Selatan, Senin, yang mempertanyakan belum dibayarkannya hak mereka selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (Baca: Hak Tak Dibayarkan, Guru di Nias Selatan Ancam Mogok Kerja)

Sejumlah kesepakatan dicapai dalam RDPU tersebut, yaitu,  pertama, Pemkab Nias Selatan akan membayarkan semua hak para guru PNS dan non-PNS yang belum terbayarkan paling lambat minggu ketiga Februari 2016.

Adapun hak-hak guru yang belum terbayarkan, yaitu Dana Sertifikasi tahun 2015 sebesar Rp 9.560.389.500, uang lauk pauk (ULP) Guru dan PNS Dinas Pendidikan tahun 2015 sebesar Rp 1.416.045.000, gaji honor guru bantu daerah (GBD) Rp 4.415.600.000, honorarium guru PAUD Rp 676.200.000, dan TPP Rp 2.712.000.000.

Kedua, dana sertifikasi guru dan tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2014 dijamin akan dibayarkan oleh Dinas DP2KAD setelah turun hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara tentang APBD 2016.

Baca juga:  Peduli Bahasa Nias, STKIP Nias Selatan Adakan Webinar

Ketiga, untuk dana sertifikasi tahun 2013, Dinas Pendidikan dan DP2KAD Kabupaten Nias Selatan akan berkoordinasi dengan guru yang haknya belum terbayarkan dan pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Nias Selatan mendukung sepenuhnya proses hukum atas pemotongan dan kesalahan prosedur pencairan dana sertifikasi guru tahun 2013.

Keempat, dana prajabatan paling lambat akan dicairkan pada minggu ketiga Februari 2016. Kelima, DP2KAD Nias Selatan akan mencairkan DAK Dinas Pendidikan setelah DPA tahun 2016 disahkan. (Baca: Ikut Prajabatan, CPNS Nias Selatan Bayar Rp 3.500.000)

Keenam, gaji PNS, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan sekaligus akan dibayarkan dua bulan paling lambat 2 Februari 2016. (Baca: Tunjangan Belum Dibayarkan, DPRD Nias Selatan Geruduk Kantor DP2KAD). [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.