JAKARTA, KABAR NIAS — Hari ini, Senin (18/1/2016), Mahkamah Konstitusi akan memutus 40 dari 147 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah apakah dilanjutkan atau dihentikan (dismissal), di Gedung MK Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta.
Demikian dilansir di akun Twitter resmi Mahkamah Konsitusi (@Humas_MKRI), Senin pukul 07.45.
https://goo.gl/Rybdgr
Seperti dikutip Tribunnews.com, putusan sela atau dismissal MK hari ini dibagi tiga sesi. Sesi pertama pukul 09.00, siang pukul 13.00, dan sesi sore pukul 16.00.
Komisioner KPU Nias Selatan, Sumangeli Mendröfa, Senin, mengaku, masih belum menerima informasi dari MK, Nias Selatan termasuk dalam panel siang atau sore. “Kami masih menunggu kabar dari MK,” ujar Sumangeli kepada Kabar Nias.
Seperti diketahui, empat daerah di Pulau Nias termasuk yang akan ditentukan oleh MK apakah akan layak diteruskan untuk disidangkan selama 45 hari kerja atau langsung dihentikan. Pegugat, tergugat, serta pihak terkait telah dimintai keterangan oleh MK pada pada 7-15 Januari.
Dismissal adalah bentuk keputusan MK yang final dan mengikat. Jika satu daerah dinyatakan dismissal, kepala daerah yang meraih suara terbanyak pada Pilkada dan telah ditetapkan oleh KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan segera dilantik. [knc01r]