Friday, March 29, 2024
BerandaKanalFaigi'asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö Butuhkan 5.820 KTP Lagi

Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö Butuhkan 5.820 KTP Lagi

CALON INDEPENDEN

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021, Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö, yang maju lewat jalur independen, masih membutuhkan 5.820 fotokopi KTP lagi. Batas waktu penyerahan dukungan ini sampai 7 Agustus 2015.

Demikian hasil verifikasi faktual Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpuli oleh pasangan calon sebanyak 15.820 fotokopi KTP. Adapun syarat yang dibutuhkan 15.063 KTP.

”Dari hasil verifikasi diperoleh, yang memberi dukungan riil sebanyak 9.243 jiwa. Jadi ada kekurangan sebanyak 5.820 jiwa lagi. Oleh karena itu, kepada pasangan calon diberi kesempatan untuk melengkapi hingga batas waktu 7 Agustus 2015. Dengan catatan dari aturan, jika pada pemenuhan dokumen pada verifikasi kedua pasangan calon wajib memenuhi 2 kali lipat dari kekurangan. Jadi, harus menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 11.640 jiwa,” ujar Otahögö, anggota KPU Nias, di aula kantor KPU Nias di Jl Diponegoro Km 5, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, Minggu (19/7/2015).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Nias Abineri Gulö mengatakan, pasangan calon perseorangan Faigi’asa-Bezatulö menyerahkan berkas pada pertengahan Juni. Kemudian PPS melaksanakan verifikasi faktual pada 23 Juni hingga 6 Juli 2015 yang kemudian direkap di tingkat kecamatan pada 7-13 Juli 2015 serta di KPU 14-19 Juli 2015 (Baca Kualitas Pilkada Ditentukan Data yang Akurat).

minggu1-min“Dari hasil verifikasi tersebut, banyak ditemukan data ganda, pemberi dukungan mencabut dukungannya, adanya pendukung yang tidak berada di alamat sesuai dokumen yang diserahkan,” ujar Abineri. (Baca Juga Pilkada Plus Itu kal Minus Pemilih Siluman).

Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Nias, Atius Waruwu, berdasarkan data yang mereka miliki ditemukan data ganda sebanyak 3.000 jiwa.

Baca juga:  Nilai Budaya Hilang, Seks Bebas dan Judi Berkembang

Siap Mengundurkan Diri

Usai verifikasi, kepada Kabar Nias, Faigi’asa mengatakan, kekurangan berkas tersebut akan sanggup dia penuhi dan siap maju sebagai calon bupati dari lewat jalur independen.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPRD wajib mengundurkan diri setelah penetapan sebagai calon bupati, ia menyatakan akan siap mundur sebagai anggota DPRD Nias.

”Saya siap mengundurkan diri dari anggota DPRD jika nantinya KPU menyatakan kami lolos sebagai calon bupati,” kata Faigiasa penuh keyakinan.

Untuk diketahui, Faigi’asa berlatar belakang anggota DPRD Kabupaten Nias dari Partai Hanura periode 2014-2019. Hal yang sama juga pada periode sebelumnya dari Partai Pelopor. Sementara Bezatulö sebagai mantan Kepala BPTTK Kabupaten Nias. Yang bersangkutan meminta pensiun dini lebih awal yang seharusnya pensiun 4 tahun lagi.

Selain dari pasangan calon perseorangan, kemungkinan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias yang didukung melalui partai politik antara lain pasangan Sökhi’atulö Laoli dengan Arosökhi Waruwu merupakan petahana dan Enanöi Dohare, Kepala Lurah Tuluang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berpasangan dengan Emanuel Fori Waruwu sebagai pengusaha di Pekanbaru. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments