Home Featured KPU Nias Latih PPS dan KPPS

KPU Nias Latih PPS dan KPPS

0
KPU Nias Latih PPS dan KPPS
Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulö saat memaparkan tugas PPS dan KPPS.

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Dalam rangka meningkatkan kapasitas para petugas pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari 10 kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dengan materi penghitungan suara dan pengisian formulir C1.

Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulö kepada Kabar Nias, di kantornya, Jalan Diponegoro, Miga, Gunungsitoli. Selasa (2/12/2015), menyampaikan, kegiatan bimtek tersebut terus dilakukan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas karena pelaksanaannya dengan mengedepankan integritas.

“Kami terus melakukan bimtek kepada PPS dan KPPS secara maraton, sejak 24 November 2015 hingga 1 Desember 2015 di setiap kecamatan,” ujarnya.

Menurut Abineri, petugas di PPS dan KPPS adalah penyelenggara yang sangat penting pada saat berlangsungnya pemungutan suara. Untuk itu, kata Abineri, KPU Nias berupaya agar mereka tidak mengalami kendala atau pemahaman kurang dalam menjalankan tugasnya.

“Lewat bimbingan teknis ini diharapkan semua PPK dan KPPS memahami tata cara pengisian format C1 serta tugas lainnya pada saat berlangsung pemungutan suara 9 Desember 2015. Juga pemahaman tentang penyelenggara yang berintegritas demi pengabdian tulus untuk membangun daerah dengan cara menyukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2015,” ujarnya.

Bersikap Netral

Abineri menegaskan bahwa semua anggota PPS dan KPPS dilarang memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Jika hal itu terjadi, diminta supaya yang bersangkutan segera mengundurkan diri sebagai PPS dan KPPS. Ia meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja para PPS dan KPPS.

“Saya mengimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Nias agar turut serta menyukseskan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nias. Jika menemukan ada petugas dari PPS atau KPPS yang memihak kepada salah satu pasangan calon, agar hal itu dilaporkan kepada pengawas pemilu atau kepada KPU Nias untuk ditindak,” katanya. [knc01w]

Baca juga:  Tak Buat Perda soal Bahasa, Kepala Daerah Langgar Konstitusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.