GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Panwaslu Kota Gunungsitoli mengabulkan semua gugatan pasangan bakal calon wali kota dan calon wali kota Gunungsitoli Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa serta meminta KPU Gunungsitoli mencabut dan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Yuliaman-Ilham pada pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Demikian hasil sidang sengketa pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslu Senin (1/9/2015) setelah berkas pasangan Yuliaman-Ilham tidak diterima KPU saat mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli pada 20 Juli 2015.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Ofredi Harefa sekaligus sebagai Ketua Panwaslu Gunungsitoli, anggota Yamobaso Giawa dan Alamsyah Telaumbanua, menghadirkan semua komisioner KPU Kota Gunungsitoli sebagai termohon dan pasangan Yuliaman Zendratö dengan Ilham Mendröfa sebagai pemohon.
Dalam sidang sengketa tersebut, Panwaslu memutuskan empat poin, yaitu mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan berita acara pembatalan pasangan Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa, memerintahkan termohon KPU Kota Gunungsitoli menerima pendaftaran termohon, serta meminta KPU Kota Gunungsitoli melakukan verifikasi persyaratan pemohon pada saat pendaftaran.
Ketua dan anggota yang saling bergantian membaca keputusan sebanyak 84 halaman tersebut hingga akhirnya mengetuk palu dengan hasil keputusan diterimanya permohonan dari pemohon untuk diterima sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli.
Seusai pelaksanaan sidang sengketa pemilu, Yuliaman Zendratö kepada Kabar Nias menyampaikan bahwa keputusan yang dibacakan panwaslu membuat dirinya dan pasangannya yakin akan menang dalam pertarungan pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Terkait Partai Golkar, salah satu partai pendukung kami telah memiliki dokumen resmi dari kubu Agung Laksono dan Abu Rizal Bakrie ditambah dokumen dari Tim Sepuluh, jadi tidak ada masalah lagi soal Partai Golkar,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sökhi’atulö Harefa menuturkan bahwa keputusan yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli masih belum dapat diterima KPU karena salinan keputusan masih belum diterima.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan rapat pleno terkait hasil keputusan Panwaslu mengabulkan gugatan pasangan calon yang didukung dari Partai Golkar, Partai Hanura, dan P-A-N serta akan berkonsultasi dengan KPU pusat,” kata Sökhi’atulö.
Sesuai Mekanisme
Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa menegaskan bahwa keputusan mengabulkan permohonan dari pemohon yang telah memiliki berita acara penolakan pendaftaran dijadikan sebagai obyek sengketa karena hasil temuan panwaslu tersebut sebuah obyek sengketa dan bukan pelanggaran pemilu.
Lanjutnya, dalam temuan Panwaslu tersebut pemohon saat ini sudah memiliki kekuatan hukum berupa keputusan surat atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa.
Sementara mekanisme dan tatacara penyelesaian sengketa sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015.
Untuk diketahui, dengan dikabulkannya semua gugatan pemohon, pasangan calon Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa memiliki kesempatan dan peluang kembali mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli untuk bertarung pada 9 Desember mendatang apabila berkas yang diminta oleh KPU telah terpenuhi.
Pasangan calon ini diusung dari Partai Golkar sebanyak dua kursi di DPRD Kota Gunungsitoli, Partai Gerindra dua kursi dan PAN sebanyak satu kursi.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua dan Lakhömizaro Zebua-Sowa’a Laoli. [knc03w]