Home Featured DPRD Nias Pertanyakan Pembengkakan Tagihan Listrik kepada PLN

DPRD Nias Pertanyakan Pembengkakan Tagihan Listrik kepada PLN

0
DPRD Nias Pertanyakan Pembengkakan Tagihan Listrik kepada PLN
Peserta rapat dengar pendapat DPRD tentang melonjaknya tagihan rekening listrik. — Foto dari Pustaka Digital Kabar Nias

ONONAMÖLÖ, KABAR NIAS — Rapat dengar pendapat DPRD dengan pihak PLN, Pemerintah Kabupaten Nias, dan masyarakat, Rabu (15/7/2015), diundur karena pihak PLN belum hadir. Sedianya dalam rapat tersebut PLN dimintai penjelasan terkait laporan warga atas membengkaknya tagihan rekening listrik serta pemutusan meteran.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias, yang juga Sekretaris Komisi C, Berian Mei Laoli, mengatakan bahwa selama ini sudah banyak laporan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD atas melonjaknya tagihan rekening listrik. Namun, sayangnya, PT PLN tidak hadir.

”Ya, terpaksa diundur rapat dengar pendapat tersebut karena pihak PLN tidak hadir. Menurut rencana, rapat yang sama digelar pada 22 Juli 2015 mendatang,” ujarnya.

Menurut Berian, warga banyak mengeluh terhadap pelayanan PT PLN di Kabupaten Nias, salah satunya masalah tagihan rekening listrik yang tidak sesuai pemakaian pelanggan (Baca: Jurnalisme Warga – Tagihan Listrik Tiap Bulan Tetap Sama).

“Bahkan, ada yang mencapai Rp 2 juta setiap pelanggan per bulan. Karena pelanggan tidak sanggup membayar, PT PLN memutus aliran listrik ke rumah pelanggan,” ujarnya.

Karena tagihan yang membengkak dan pemutusan aliran listrik itulah masyarakat menyampaikan keluhan kepada wakil mereka di DPRD.

”Melalui rapat dengar pendapat, kami meminta penjelasan kepada pihak PLN atas melonjaknya rekening listrik secara mendadak. Juga alasan apa dilakukan pemutusan arus listrik tanpa pemberitahuan kepada pelanggan,” ujar Berian.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli yang sedianya memimpin rapat, sangat menyesali pihak PLN yang tidak menghiraukan undangan rapat. Yaredi menilai bahwa sikap PLN yang sewenang-wenang menaikkan tagihan rekening listrik dan pemutusan arus merupakan tindakan yang merugikan masyarakat khususnya pelanggan.

”Kita lihat saja nanti pada rapat berikutnya, jika pihak PLN tidak menghadiri, DPRD bersama Pemkab Nias akan melaporkan hal ini kepada Pemerintah pusat dan penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga:  2017, Kabupaten Nias Selatan Terima Rp 346 Miliar Dana Desa

Pihak DPRD belum mengetahui alasan PT PLN tidak hadir pada rapat dengar pendapat tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias belum berhasil menghubungi pihak PLN. [knc01w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.