Home Headline News Oknum PNS Nias Barat Ditangkap Polisi Diduga Pakai dan Jual Narkoba Jenis Sabu

Oknum PNS Nias Barat Ditangkap Polisi Diduga Pakai dan Jual Narkoba Jenis Sabu

0
Oknum PNS Nias Barat Ditangkap Polisi Diduga Pakai dan Jual Narkoba Jenis Sabu
EPD PNS Nias Barat tersangka narkotika jenis Sabu

Gunungsitoli, Kabarnias.com – Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Nias Barat berinisial EPD (36) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Nias dirumahnya di Desa Bawosalo’o Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Selasa (30/5/2023).

Plt. Kasi Humas Polres Nias AIPDA Restu EL Gulo, pada pres rilisnya mengungkapkan saat itu menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Eka Prasetiawan Daeli di Desa Bawosalo,o Kec Sirombu Kabupaten Nias Barat sering terjadi penggunaan serta penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh EPD.

“Pada hari  Senin tanggal 29 Mei 2023 sekita pukul 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Andri GT Siregar langsung menuju rumah EPD”, ungkap Restu Gulo.

Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib, personil Satresnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku EPD dan juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang  pada saat tersebut sedang berada di rumah EPD.

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku  EPD Aliass Ama Rolan, dan  2 orang yang diamankan  berinisial FH dan AD,  dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan Barang bukti Narkotika.

“Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku EPD mengakui semua barang bukti adalah miliknya”, tukas Restu Gulo.

Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dilokasi kejadian beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 8 buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah plastik klep yang berisi plastik klep, 1 kotak paket ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing, 3 buah korek api (mancis).

Baca juga:  Ada Ekspektasi Tinggi kepada Faduhusi-Khenoki

2 buah kaca pirek, 1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong), 1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp 1.360.000, 1 pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

“Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu”, ujarnya.

Terhadap Terduga pelaku EPD Alias Ama Rolan ditetapkan menjadi  tersangka dalam tindak pidana narkotika dan melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias.

Kepada terduga pelaku EPD dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara kedua orang lainnya Polres Nias melakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli yakni terhadap saksi  FH dan AD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.