Friday, April 19, 2024
BerandaKanalHukumPolres Nias Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Polres Nias Tunggu Hasil Audit Inspektorat

DUGAAN PENGGELAPAN UANG DI IKIP GUNUNGSITOLI

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Kepolisian Resor Nias akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar oleh Bendahara IKIP Gunungsitoli, SSZ, setelah mendapatkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias.

“Kami sedang menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias. Setelah itu, Polres Nias baru melakukan gelar perkara pada kasus yang dilaporkan oleh Rektor IKIP Gunungsitoli Bezisökhi Laoli, beberapa waktu lalu,” ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2015), saat ditanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jika hasil audit itu sudah diserahkan, kata Osiduhugö, pihak Polres Nias akan mengetahui berapa besar kerugian Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias—yang mengelola IKIP Gunungsitoli—dari tindakan dugaan penggelapan yang dilakukan SSZ.

“Siapa saja nanti yang terlibat dan yang harus bertanggung jawab bisa diketahui lewat gelar perkara. Sampai sekarang kami belum mengetahui keberadaan SSZ dan juga belum bisa mengekspos siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Kabar Nias hingga berita ini ditayangkan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Nias terkait hasil audit yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

Menurut Osiduhugö, dalam kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan 7 saksi. Namun, ia tidak bersedia merinci siapa saja ketujuh saksi tersebut.

Seperti diberitakan Kabar Nias sebelumnya, Bendahara penerimaan uang kuliah mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Gunungsitoli, SSZ, diduga membawa kabur uang kuliah mahasiswa senilai Rp 1,2 miliar.

Menurut Bezisökhi, sebelum membawa kabur uang IKIP Gunungsitoli, SSZ telah berkali-kali dipanggil oleh pimpinan IKIP untuk dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, SSZ tidak pernah datang dan malah tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang.

Menurut informasi dari Bezisökhi, uang kuliah mahasiswa yang dibawa lari SSZ, terdiri dari uang kuliah mahasiswa tahun ajaran (TA) 2014/2015 sebesar Rp 3.977.915.000. Yang telah disetor sebesar Rp 3.328.557.500 dan sisanya sebesar Rp 649.357.500. Untuk TA 2015/2016, SSZ telah menerima uang kuliah para mahasiswa sebesar Rp 627.280.000.

Baca juga:  Rektor IKIP: APB 2015 Belum Diserahkan ke Yaperti Nias

Uang tersebut, kata Bezisökhi, sama sekali belum disetorkan kepada yayasan. Selain itu, masih ada sekitar Rp 10.880.000, terdiri dari dana legalisasi ijazah, surat keterangan aktif kuliah, dan surat keterangan bebas perpustakaan. Dengan total uang yang SSZ bawa lari sebesar Rp 1.287.517.500.

Masyarakat menyoroti kasus ini sejak terkuak dan ramai diberitakan di media massa dan media sosial. Ditengarai bahwa SSZ tidak “beraksi” sendirian. Meskipun demikian, semua pihak, termasuk penyidik Polres Nias dan pihak IKIP Gunungsitoli, bisa menyelesaikan kasus ini sejelas-jelasnya apalagi penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut didukung dari uang penyertaan APBD. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments