Home Featured Nitema Gulö: Anggaran Pelantikan dan Syukuran Rp 300 Juta dari APBD

Nitema Gulö: Anggaran Pelantikan dan Syukuran Rp 300 Juta dari APBD

2
Nitema Gulö: Anggaran Pelantikan dan Syukuran Rp 300 Juta dari APBD
Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö —Foto: Aminudin Hia

JAKARTA, KABAR NIAS — Alokasi dana untuk pelantikan dan syukuran kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih Nias Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 disepakati sebesar Rp 300 juta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö kepada Kabar Nias, Rabu (13/4/2016). “Anggaran yang disepakati untuk pelantikan dan syukuran di dalam APBD sebesar Rp 300 juta,” kata Nitema Gulö.

Saat ditanya siapa kuasa pengguna anggaran tersebut, Nitema mengatakan, “Sekwan. Kalau soal pencairan, saya tidak tahu, itu urusan teknis.”

Penggunaan APBD untuk pelantikan dan syukuran ini dianggap sebagian masyarakat agak bertolak belakang dengan semangat membangun dan perubahan yang dikampanyekan oleh pasangan bupati-wakil bupati terpilih Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea memastikan bahwa tidak ada alokasi APBD yang digunakan untuk pelantikan dan syukuran wali kota-wakil wali kota. “Anggaran untuk itu tidak ditampung dalam APBD,” kata Hadirat Gea kepada Kabar Nias.

Adapun Bupati Nias Selatan Dr AKBP (Purn) Hilarius Duha, SH, MH, kepada Kabar Nias memastikan tidak akan menggunakan APBD untuk pelaksanaan pelantikan dan syukuran. [knc01r]

Baca juga:  Akhirnya, Yulham Resmi Jadi Peserta Pilkada di Kota Gunungsitoli

2 COMMENTS

  1. Penggunaan APBD pada pelantikkan dan syukuran Bupati/Wakil Bupati Nias Barat 2016-2021, seharusnya tidak dilakukan. Keputusan itu kurang bijak. APBD Nias Barat mesti digunakan pada pembangunan masyarakat banyak, bukan demi pesta syukuran. Ke depan, rakyat Nias Barat mesti lebih pro-aktif mengawal pimpinan daerah ini. Jangan sampai slogan habiskan anggaran, tetapi ternyata bukan untuk memberdayakan rakyat Nias Barat melainkan untuk syukuran dan pada hal-hal yg kurang penting dan urgen. Perlu ditelusuri pula siapa pengusul anggaran itu? Apakah sesuai prosedur dalam proses RAPBD Nias Barat? Apakah lazim bhwa Sekwan sbg orang yg punya kuasa anggaran utk pelantikkan itu?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.