Saturday, April 20, 2024
BerandaKabar dari NiasKota GunungsitoliDinilai Menghina Perempuan, Yanto Bayar Sanksi Adat Rp 22,5 Juta

Dinilai Menghina Perempuan, Yanto Bayar Sanksi Adat Rp 22,5 Juta

PENEGAKAN HUKUM ADAT

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Setelah melakukan penghinaan terhadap karyawan perempuan, MW, pemilik toko V-Gen yang beralamat di Jl Diponegoro Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Sugiyanto Kosasi alias Kadali alias Yanto akhirnya menjalani proses hukum secara adat dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 22.500.000. Sementara Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Proses hukum adat ini difasilitasi Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (19/10/2015), dan dihadiri elemen masyarakat Kabupaten Nias dan Gunungsitoli.

Ketua LBN Kota Gunungsitoli Benyamin Harefa mengatakan, pelaksanaan hukum adat yang dijalani Yanto merupakan hasil kesepakatan antara keluarga, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, beberapa hari yang lalu.

“Hari ini bisa terlaksana perdamaian secara adat atas kesepakatan semua pihak. Yanto dihukum secara adat dengan jumlah yang dibawakan dalam uang sebesar Rp 22.500.000,” ujar Benyamin.

Dari uang itu, Rp 5 juta diserahkan kepada orangtua MW sebagai pengganti emas murni. Selebihnya dibagi-bagi kepada  ibu MW, paman MW, masyarakat, kakek, famili, penatua adat. Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase dan Wakil Bupati Nias Arosökhi juga mendapat bagian.

Pada pertemuan adat itu, Yanto membacakan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada siapa pun dan jika mengulangi akan dikenakan denda dua kali lipat. Lalu dia menyerahan denda itu kepada korban MW, ibu korban, paman korban, kakek korban, saudara laki-laki korban, tokoh desa, tokoh adat Nias dan Kota Gunungsitoli, serta kepada Martinus Lase. Pemkab Nias diwakili oleh Wakil Bupati Arosökhi Waruwu.

Denda lain, Yanto memberi makan orang yang hadir pada pertemuan itu dengan menyediakan rahang babi sebanyak 15 buah dan untuk Muslim nasi kuning beserta daging ayam sebanyak 6 buah.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Khamözaro Waruwu mengapresiasi upaya pengurus LBN memfasilitasi perdamaian secara adat. Akan tetapi, menurut dia, Polres Nias mesti melanjutkan kasus ini secara hukum yang berlaku. Jika tidak, akan muncul pengertian negatif di tengah-tengah masyarakat Pulau Nias.

“Saya tekankan, kasus ini jangan hanya sampai pada hukum adat ini saja. Mesti diproses secara hukum. Agar siapa yang punya uang tidak semena-mena berbuat. Kadali alias Yanto yang punya uang sebesar Rp 25 juta membiayai pertemuan ini dan akan melakukan hal yang sma di kemudian hari. Untuk itu, agar Mawar-Mawar lainnya tidak menjadi korban, kita berharap kasus ini sampai ke ranah pengadilan,” ujar Khamözaro.

Sementara itu, Khamözaro juga menilai, adanya kelalaian Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Ketenagakerjaan memberi perlindungan kepada setiap tenaga kerja. Bahkan, hampir semua tenaga kerja di Kota Gunungsitoli tidak memiliki kontrak kerja sesuai dengan undang-undang tenaga kerja sehingga pemilik toko bisa seenaknya memecat dan menghina pekerjanya.

Baca juga:  Peran Penting Orangtua terhadap Pendidikan dalam Keluarga

“Saya meminta harus direkonsiliasi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli jangan hanya menonton saja. Harus mendata ulang semua pekerja di Gunungsitoli agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Khamözaro.

Ditambahkan Khamözaro, demi mengangkat harkat dan martabat warga Nias, semestinya segera dibentuk lembaga peradilan adat. Sehingga meminimalisasi tindakan yang melawan hukum. Dicontohkan Khamözaro, seperti pengalamannya di Kalimantan, sebelum pengadilan memutuskan hukuman, tokoh adat di sana mesti memberi rekomendasi.

“Alangkah baiknya jika hukuman adat dibangkitkan lagi”tegas Khamozaro.

Mewakili keluarga korban, Arosökhi Waruwu menekankan bahwa proses perdamaian secara adat baru mereka terima jika proses hukum di Polres Nias tetap dilanjutkan.

“Saya berbicara atas nama keluarga besar marga Waruwu, keluarga korban, selaku Wakil Bupati Nias dan yang juga selaku mantan pengacara, proses hukum adat ini baru kami terima jika Polres Nias melanjutkan kasus ini. Walau demikian, kami mengucapkan terima kasih atas upaya yang sudah dilakukan LBN dan Pemerintah Kota Gunungsitoli,” kata Arosökhi.

Menanggapi hal itu, kepada Kabar Nias Bazawatö mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum walau Yanto telah menjalani hukum adat.

“Yang bersangkutan telah kami sangkakan dengan pasal 331 KUHP dengan penghinaan. Ancaman hukuman 2 tahun penjara. Walau demikian, kami masih mendalami hal lainnya dengan gelar perkara bersama pengacara korban. Jika ada bukti lainnya pasti dikenai pasal,” kata Bazawatö di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli.

Menurut dia, proses hukum adat yang sudah dijalani Yanto hanya sebuah catatan nantinya di pengadilan untuk meringankan hukuman yang dijalani. “Proses ini akan kami catat dan sampaikan di pengadilan,” ujarnya.

Pada arahannya, Martinus mengatakan kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi semua pihak. Untuk itu generasi muda mesti melestarikan nilai-nilai budaya. Dia juga mengakui jika pihaknya terdapat kesalahan yang tidak memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Namun, calon wali kota itu mengklaim jika anggotanya telah bekerja maksimal.

Menanggapi usulan Khamözaro mendirikan peradilan adat, Martinus mengatakan hal ini akan didirikan jika kejadian yang sama terulang lagi. “Jika terulang lagi, baiknya lembaga peradilan adat dibentuk untuk membantu penegakan hukum”.

Pantauan Kabar Nias, acara pemberian sanksi adat ini dihadiri sekitar 500 orang, yang terdari dari tokoh-tokoh masyarakat di Kota Gunungsitoli dan dari Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Para PNS di kantor Wali Kota juga tampak menyaksikan proses penyelesaian adat tersebut. Di halaman wali kota tersebut didirikan sebanyak 19 tenda. Ketua LBN Kota Gunungsitoli membacakan hukuman adat yang harus dibayarkan Yanto.

Setelah itu, Yanto membuat pernyataan bahwa menghargai seluruh karyawannya dan semua orang Nias sebagai saudara. Yanto berjanji tidak akan melakukan perbuatan sejenis pada waktu yang akan datang dan bersedia mendapatkan denda berikutnya jika kedapatan mengulanginya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh adat dari Kecamatan Hiliserangkai menyampaikan hendri-hendri saat pemberian afo hau-hau dödö berupa syair-syair sebagai perlambang telah terjadinya perdamaian. Kemudian acara diakhiri dengan penandatanganan surat perjanjian. [knc02w]
RELATED ARTICLES

7 KOMENTAR

  1. Kearifan Lokal itu benar adanya, Karena ini adalah kesepakatan para leluhur saat mereka melaksanakan ritual "Morakö" yang kemudian mereka beri nama Fondrakö Bonio Ni''o wulu-wulu (Kesepakatan yang di persatukan)

    apa yang terjadi kepada sdra. Yanto als Kadali ini menjadi pelajaran berharga buat SAYA, tentunya juga buat kita semua, Halö khöu sihahalö na ö'ila öhalö, doro khöu sidodoro na ö'ila ödoro.

    harapannya pemerintah serius untuk mendorong adanya sebuah peradilan adat, jangan menunggu "Jika hal ini terulang lagi".

  2. sebuah kearifan lokal yang pantas diapresiasikan..
    namun dari kebijakan tersebut ada tantangan besar yang butuh komitmen yang konsekuen dari pemerintah dan pemangku adat NIas tentang pelaksanaan hukuman adat terhadap kesalahan seperti ini, dalam versi yang berbeda dan pelaku yang berbeda di masa-masa yang akan datang
    sehingga tidak ada kesan bahwa hukuman adat ini hanya berlaku hanya karena kebetulan pelakunya adalah YANTO.
    lalu bagaimana juga pandangan hukum adat Nias, jika ternyata apa yang dituduhkan YANTO kepada Mawar bisa dibuktikan kebenarannya didepan hukum,
    adakah itu juga akan dilihat sebagai sesuatu yang salah dlam tatanan hukum adat Nias..?
    lalu apakah itu juga ada sanksinya..??

  3. Waduh…gimana ini….selesaikan dulu kasus hukumnya dong baru laksanakan adatnya….hhmm mudah2an nggak bumerang ini bagi aparat hukum….

  4. Kami masyarakat nias secara umum sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, yang dalam hal ini Pemerintah Kota Gunungsitoli dan unsur lainnya yang terlibat. Tidak ada kata yang bisa membantu untuk mentolerir suatu kesalahan apalagi yang berhubungan dengan norma yang ada di dalam masyarakat Nias yang hingga kini masih dijunjung tinggi. Tapi kami juga mengharapkan kiranya ada keadilan didalamnya, terutama dalam pelaksanaan proses hukum kepada sdra.Yanto. Dengan telah terlaksananya perdamaian secara adat dan kekeluargaan bisa juga menjadi dasar pertimbangan kepada beliau untuk mendapatkan keringanan dan tidak menutup kemungkinan bebas dari segala tuntutan. Harapan kita Jangan sampai kasus ini ditunggangi oleh kepentingan lain. Saohagolo… Ya'ahowu..

  5. Berbahagialah, hai kamu yang sekarang ini menangis, karena kamu akan tertawa. Berbahagialah kamu jika karena "anak manusia" Orang orang benci kamu dan jika mereka mengucikan dan mencela kamu, serta menolak namamusebagai sesuatu yang jahat. Bersukacitalah pada waktu itu dan bergembiralah, sebab sesungguhnya, upahmu besar di surga; karena cara demikian telah tertulis sebelumnya. Maka hendaklah kita Bersaudara dan bersahabat dalam kasih, Kasihilah Musuhmu. Tetapi kepada kamu yang mendengarkan Aku, Aku berkata : Kasihilah Musuhmu, perbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; mintalah berkat bagi yang mengutuk kamu; berdoalah bagi yang mencaci kamu, sebab jikalau kamu mengasihi orang yang mengasihi kamu apakah jasamu? karena orang berdosapun berbuat demikian. Sesungguhnya kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dengan tidak mengharapkan balasan, dengan demikian upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Allah Yang Mahatinggi, hendaklah kamu bermurah hati, sama seperti Bapamu adalah murah hati. Ingatlah akan kitab kehidupan dalam kitab yang suci, bdk.(Wahyu 20:11-15).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments