GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, menyatakan, Saharman Harefa, dari daerah pemilihan III dinyatakan positif menggunakan obat jenis benzodiazepine. Namun, BNN Gunungsitoli masih meneliti apakah kandungan obat penenang ini termasuk dilarang atau tidak.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendratö, SH. MH kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Jl Yos Sudarso Km 3 arah Pelabuhan Angin Gunungsitoli atau eks Kantor PLN Cabang Gunungsitoli, Rabu (15/6/2016).
“Dari hasil tes urine yang kami lakukan Selasa (14/6/2016) kepada anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, selaku anggota DPRD Kota Gunungsitoli dinyatakan positif,” kata Faduhusi.
Menurut Faduhusi, jenis obat yang dikonsumsi anggota DPRD dari Partai Demokrat itu adalah benzodiazepine. Pihaknya masih mendalami, apakah kandungan benzodiazepine dalam urine yang bersangkutan termasuk obat terlarang atau bukan. Untuk selanjutnya pihaknya akan memanggil yang bersangkutan melalui Ketua DPRD Kota Gunungsitoli untuk di-assesment.
“Kami belum memastikan, apakah obat ini termasuk golongan narkotika atau tidak. Pastinya perlu asessment,” kata Faduhusi.
Untuk diketahui, BNN Kota Gunungsitoli meminta DPRD Kota Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan tes urine sejak 6 bulan yang lalu dan baru disetujui pada Juni 2016.
Pengamatan Kabar Nias, saat tes urine itu semua anggota DPRD Kota Gunungsitoli antusias diperiksa. Kabar Nias juga belum berhasil mengonfirmasi tentang hasil pemeriksaan urine ini kepada Saharman Harefa.
Sementara itu, pemeriksaan urine DPRD Kota Gunungsitoli yang dilakukan BNN terkesan tertutup dan tidak segera dipublikasi hasilnya. Padahal, sebelumnya, kata Faduhusi, alat itu dalam tempo dua menit sudah dapat diketahui hasilnya.
“Alat tes urine ini merupakan yang paling bagus dibanding tes lainnya di Kota Gunungsitoli. Ini buatan dari Malaysia. Dalam tempo dua menit hasilnya langsung diketahui,” kata Faduhusi saat menerima audiensi pengurus KNPI Kota Gunungsitoli beberapa minggu yang lalu.
Saat ditanya keengganan memublikasi hasil itu di hadapan DPRD, sementara saat melakukan tes urine seluruh anggota Dandim 0213/Nias hari itu juga mengumumkan yang dinyatakan sebagai pengguna obat terlarang, Faduhusi berkilah, dia hanya mengatakan anggota dewan terhormat punya etika tersendiri dibandingkan dengan lainnya.
“Bukan maksud menutupi hasilnya, tetapi mereka punya etika. Toh, juga hasilnya saya tidak tutupi. Siapa yang positif saya umumkan,” kata mantan Wakil Kepala Polres Nias itu. [knc02w]