Oleh Firman Nefos Daeli
Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela, gugatan ditolak karena karena pemohon tidak memenuhi syarat menurut UU dan Peraturan KPU. Itu berarti MK tidak melanjutkan persidangan tentang materi gugatan. Penetapan perolehan suara oleh KPUD tetap berlaku.
Walaupun pemohon bisa menempuh jalur hukum lain untuk menggugat rekapitulasi perolehan suara, KPUD bisa melanjutkan tahapan Pilkada yaitu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, untuk diproses lebih lanjut Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk disahkan dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Menarik dicermati perolehan suara para kandidat. Dari 5 kabupaten/kota, hanya 1 daerah dimenangkan oleh petahan (incumbent), sisanya diraih oleh para penantang. Para petahana tidak berhasil memperoleh dukungan rakyat untuk memimpin pada periode kedua. Padahal berdasarkan kalkulasi politik di atas kertas, petahana mestinya unggul dalam pemilihan ini.
Petahana memiliki sumber daya politik, yaitu basis sosial, keuangan, jejaring dan waktu, yang memadai dibanding penantang. Waktu 5 tahun selama menjabat sebagai bupati ataupun wakil bupati, adalah waktu yang cukup untuk mengumpulkan sumber daya tersebut. Disamping itu, petahana banyak mendapatkan “kemudahan”, tetap menjabat selama proses pentahapan Pilkada. Bandingkan misalnya dengan pesaing dari PNS ataupun anggota Dewan, harus mengundurkan diri pada waktu penetapan sebagai pasangan calon definitif.
Perolehan demikian, memberi pesan bahwa rakyat menginginkan dan mengharapkan sesuatu yang “lebih” dari yang dicapai sekarang ini, yang artinya pencapaian sekarang ini oleh petahana, belum memuaskan. Dukungan kepada penantang memberi makna juga, harapan untuk berubah menjadi lebih besar dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Memelihara harapan adalah tantangan bagi pemimpin “baru” di Kepulauan Nias. Kalau tidak dijawab dengan baik melalui kinerja pemerintahan dan sosok pribadi yang dikehendaki publik (stakeholder), pada waktunya rakyat akan mengambil sikap sebagaimana yang terjadi sekarang ini.
Tulisan ini tidak dimaksudkan “memutar” jarum jam, melihat ke belakang kegagalan petahana mendapatkan dukungan suara, atau sebaliknya menganalisis keberhasilan penantang meraih simpati rakyat, tetapi lebih diarahkan kepada wacana mengakselarasi pembangunan yang memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai stakeholder utama, yang pada akhirnya juga adalah kebererhasilan bupati, wakil bupati dan segenap jajaran pemerintahan daerah.
Masyarakat Sipil, stakeholder pembangunan daerah
Praktek kepemimpinan daerah secara umum adalah bupati dan wakil bupati adalah kepada daerah, yang memimpin daerah yang berperan sebagai eksekutif. Untuk mengawasi dan menyusun anggaran, eksekutif memiliki mitra yaitu DPRD. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan yang melawan UU atau perbuatan kriminal, bupati, wakil bupati ataupun ASN/PNS ditindak oleh lembaga yang berwewenang (Polisi, Kejaksaan ataupun KPK). Hal-hal demikian telah diatur dalam UU dan peraturan pemerintahan.
Tidak salah juga praktek ini menjadikan bupati dan wakil bupati merupakan “penguasa” tunggal di daerah. Memimpin ratusan bahkan ribuan pegawai birokrasi, baik ASN/PNS maupun kontrak, akses membangun jejaring vertikal dan horizontal sangat besar, mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan dukungan anggaran yang besar, antara lain yang mendukung kekuasaan tersebut.
Belum lagi kalau bupati dan wakil bupati memimpin partai politik, yang menjadi fraksi terbesar di DPRD, melengkapi kekuasaan sebagai eksekutif. Fungsi pengawasan dan penganggaran serta hak-hak lain anggota dari fraksi partai tersebut di DPRD menjadi sub-ordinsasi dari posisi bupati ataupun wakil bupati sebagai eksekutif. Peran sebagai mitra strategis pemerintahan, terkooptasi dalam diri eksekutif.
Karena posisi demikian, tidak salah kalau ada yang mengatakan bahwa bupati ataupun wakil-bupati bisa salah “jalan” dan sumber daya kekuasaan yang dimiliki bisa menjadi bumerang. Kalau Lord Carirngton, mengatakan kekuasaan cenderung koruptif (power tend to corrupt), ada benarnya. Pada titik ini, bupati dan wakil bupati berperilaku menang sendiri. Hanya pendapatnya yang benar. Kemampuan untuk mendengar menjadi berkurang, kepekaan menjadi tumpul.
Akan tetapi dalam realitas sosial-politik, sebagian dari rakyat terorganisasi dalam komunitas, yang disebut masyarakat sipil (civil society). Komunitas ini memiliki harapan dan cita-cita yang sama dengan pemimpin daerah sebenarnya, paling tidak untuk kelompoknya. Berbeda dengan eksekutif ataupun unsur suprastruktur politik lainnya yang memiliki kekuasaaan (power) lebih , komunitas ini sangat sederhana, tetapi memiliki nilai dan norma yang berlaku secara umum sebenarnya, tetapi diaplikasikan secara lokal dalam komunitas ini.
“Civil Society merupakan wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain; kesukarelaan (voluntary), kesewasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya” (http://www.referensimakalah.com/2012/12/ pengertian-masyarakat-sipil-civil-society.html).
Kalau di Kepulauan Nias, masyarakat sipil sebagaimana penggambaran di atas, bisa diidentifikasi seperti organisasi keagamaan, komunitas masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan pemuda, komunitas pengusaha, komunitas Nias Diaspora (perantauan), dll. Bila tidak diberdayakan, organisasi dan komunitas ini tetap berjalan sendiri mengikuti nilai dan norma yang disepakati dalam internal. Padahal yang diperjuangkan sebenarnya adalah harmonisasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana pada umumnya visi-misi bupati dan wakil bupati.
Masyarakat sipil bisa menjadi mitra strategis pemimpin (dan pemerintahan) daerah dalam mengakselarasi pembangunan di Kepulauan Nias. Sebenarnya kalau dilihat lebih mendalam pada setiap Pilkada, para pasangan calon membangun kerja sama dengan sebagian dengan komunitas masyarakat sipil ini untuk mendapatkan dukungan. Akan tetapi kerjasama ini, terbatas pada dukungan untuk mendapatkan suara. Setelah itu, setelah memenangkan Pilkada, pasangan yang menjadi bupati dan wakil bupati seakan “lupa” dengan masyarakat ini.
Kemitraan strategis yang dibangun ini memberi manfaat untuk mendapatkan masukan dan umpan balik (feed back) dari pembangunan, bahkan juga dengan kepemimpinan bupati ataupun wakil bupati, baik yang sedang berjalan maupun yang akan direncanakan. Disamping sebagai sarana memecahakan masalah-masalah yang muncul dalam proses pembangunan. Bisa juga menjadi “corong” pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang ditempuh selama ini, bila ada pemahaman bersama. Keluhan selama ini seperti kelompok masyarakat memblokir alat-alat berat pada pembangunan jalan, atau tidak diijinkan dan menghibahkan sebagian tanah dan penebangan pohon untuk instalasi listrik, dll., sebenarnya bisa dipecahkan kalau kemitraan strategis dibangun sejak dini.
Untuk membangun kemitraan ini, disarankan Pemimpin baru di Kepulauan Nias yang memulai, yaitu mengidentifikasi organisasi masyarakat sipil, tokoh kunci sebagai penghubung, perjumpaan dan merancang pertemuan dan dialog, bahkan kalau perlu pada waktunya kemitraan ini dilembagakan secara informal.
Mungkin sebagian memiliki pandangan bahwa kemitraan ini telah dibangun dan dilaksanakan, hanya saja namanya bukan itu, misalkan Musrenbang (musyawatah rencana pembangunan) yang berproses dari “bawah” (desa-kecamatan-kabupaten-provinsi-nasional), ataupun kunjungan bupati atau wakil bupati ke desa-desa (yang disebut ‘turba’ atau turun ke bawah) ataupun kunjungan sosial-kebudayaan, seperti pernikahan, peresmian ataupun melayat. Ya itu betul, tetapi ini hanya antara lain atau sebagian dari konsep kemitraan strategis ini. Untuk seperti ini kemitraannya hanya bersifat sementara dan tidak terlembagakan. Padahal pada perspektif kemitraan strategis, bisa saja terjadi pada waktu tertentu “sepakat untuk tidak-sepakat”, namun tidak behenti karena itu. Justru sebaliknya frekuensi pertemuan lebih diintensifkan untuk sampai pada pemahaman bersama.
Penutup: Fisolosi Ketigaan
Kalau di Papua, diketahui dengan filisofi “tiga-tungku” ataupun “golden traingle” (segitiga emas) dalam strategi pengembangan kawasan, mestinya di Kepulauan Nias filosofi Filosofi ”Ketigaan” ini bisa dicari dan dikembangkan. Atau pata tataran operasional, “Ketigaan” ini bisa juga dijadikan model untuk membangun kemitraan stategis. Bertitik tolak pada keadaan sosial masyarakat, sebagai subyek dan stakeholder, model “Ketigaan” ini, misalnya agama, pemerintah dan masyarakat adat, atau pemerintah, nias-diapora dan perguruan tinggi, dll. Melalui filosofi atau model “Ketigaan” ini diharapkan kemitraan strategis antara masyarakat sipil dan pemerintah berjalan secara optimal, dan harapan masyarakat terhadap Perubahan bisa segera terwujud, untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, pembawa Perubahan pada Masyarakat Kepulauan Nias. (***)