Home Pilkada 2015 Kabupaten Nias Berkas Calon yang Kurang Bisa Dilengkapi hingga 28 Juli 2015

Berkas Calon yang Kurang Bisa Dilengkapi hingga 28 Juli 2015

0
Berkas Calon yang Kurang Bisa Dilengkapi hingga 28 Juli 2015
Hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021, Minggu (26/7/2015) tampak Kantor KPU Nias di Jl. Diponegoro KM 5 Desa Miga Gunungsitoli masih sepi dan belum ada calon yang mendaftar. Seluruh personil dan staf KPU siap melaksanakan dan personil dari TNI dan Polri telah siap berjaga-jaga. Foto Kabar Nias/Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Bakal calon kepala daerah wajib memenuhi tiga syarat penting saat mendaftar di KPU, yaitu rekomendasi dari partai pengusung, pengurus partai pengusung tingkat kabupaten harus hadir, dan syarat minimum 5 kursi DPRD dari partai pendukung. KPU masih memberikan kesempatan pendaftaran ulang untuk melengkapi berkas yang kurang hingga batas 28 Juli 2015 pukul 16.00.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Nias Abineri Gulö kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Jalan Diponegoro Km 5, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, pada hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021, Minggu (26/7/2015).

“Calon bupati yang mendaftar harus memenuhui syarat yang krusial, seperti adanya rekomendasi dari DPP partai pendukung, ketua dan sekretaris parpol di tingkat kabupaten ikut hadir saat mendaftar ke KPU Nias, dan persyaratan 5 kursi anggota DPRD atau 25 persen suara sah dari hasil pileg. Bagi calon perseorangan wajib memenuhi fotokopi KTP sebanyak 15.063 jiwa,” kata Abineri.

Menurut lelaki yang sudah menjabat dua periode di KPU Nias itu, selain syarat yang tiga itu, juga adanya syarat administrasi lainnya. “Namun, jika hal itu belum lengkap akan diberi waktu hingga batas 28 Juli 2015. Saat mendaftar, pasangan calon wajib menyertakan surat keterangan bahwa berkas yang bersangkutan tengah dalam pengurusan,” ujarnya.

Diinformasikan Abineri, pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Nias. Sementara pihaknya telah siap melaksanakan proses pendaftaran tersebut dibuktikan dengan adanya pembagian tim. Pantauan Kabar Nias, ada tim penerima berkas, tim penelitian berkas, tim penyelesaian perlengkapan, tim pencatat proses, dan tim penilaian akhir oleh komisioner KPU yang juga sebagai pengarah.

“Belum ada yang mendaftar dan juga belum ada yang memberi informasi,” ujarnya. Karena itu, Abineri mengimbau, jika ada calon yang mendaftar kiranya tidak menggunakan hari terakhir. Hal ini untuk mengantisipasi masalah kekurangan berkas.

Baca juga:  Mengenalkan Pemilu kepada Siswa SMA Calon Pemilih Pemula

Pengamatan Kabar Nias, Minggu (26/7/2015), di sekitar lokasi KPU Nias, sudah mulai di jaga ketat oleh pihak pengamanan dari TNI dan Polri. Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan tenda di halaman kantor KPU disertai kursi sebagai tempat massa pendukung calon saat mendaftar.

Informasi yang dihimpun Kabar Nias, pasangan calon yang akan maju di Kabupaten Nias adalah pasangan Sökhiatulö Laoli dengan Arosökhi Waruwu (petahana) didukung oleh Partai Demokrat (7 kursi), PDI-P (4 kursi), dan Golkar (3 kursi).

Adapun pasangan Faigi’asa Bawamenewi dengan Bezatulö Gulö dari calon perseorangan dan pasangan Enanöi Dohare-Emanuel Fori Waruwu yang hingga kini masih belum mengumumkan partai pengusungnya. [knc02w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.