Home Pilkada 2015 Kabupaten Nias Utara 3 Pasangan Calon Mendaftar di KPU Nias Utara

3 Pasangan Calon Mendaftar di KPU Nias Utara

0
3 Pasangan Calon Mendaftar di KPU Nias Utara
Pasangan Ikhas saat mendaftarkan diri di KPU Nias Utara Jl Arah Gunungsitoli - Lahewa Km 42,5 Lotu, Selasa (28/7/2015). Foto dokumen Rozaman Lase.

LOTU, KABAR NIAS – Pada hari ketiga pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Nias Utara, Selasa (28/7/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menerima tiga berkas pasangan calon, yaitu Ingati Nazara-Haogösökhi Hulu (Ikhlas), Edward Zega-Yostinus Hulu (Enoni Jilid II), dan Martinus Zega-Winarso Hulu.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Nias Utara Ottorius Harefa kepada Kabar Nias, Rabu (29/7/2015). “Ketiga pasangan calon ini mendaftar pada hari terakhir. Pasangan Ikhlas didukung Partai Gerindra 3 kursi, PDI-Perjuangan 3 kursi, dan PKPI 1 kursi. Enoni di dukung Partai Demokrat 7 kursi dan Nasdem 1 kursi. Adapun Martinus-Winarso diusung PAN 3 kursi dan Hanura 2 kursi. Jadi ketiga pasangan ini telah memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Ottorius.

Analisman Mengundurkan Diri

Sebelumnya, calon bupati Nias Utara, yang sudah mendeklarasikan diri, yaitu Analisman Zalukhu, berpasangan dengan Haogosökhi Hulu, memilih mengundurkan diri sebagai respons keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2015.

Analisman memilih tetap menjadi anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI-Perjuangan. Akhirnya posisi yang ditinggalkannya untuk jadi calon bupati digantikan M. Ingati Nazara, anggota DPRD Nias Utara dari Partai Golkar.

Putusan MK itu Nomor 33/PUU-xIII/2015 berbunyi: “Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuh persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, wakil walikota bagi anggota DPR, DPD atau DPRD.” [knc02w]

Baca juga:  Ketua KPU Nias Selatan: Debat Publik Ini Pertama di Pulau Nias

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.