Saturday, April 27, 2024
BerandaKanalHukumPengumuman Klarifikasi Tindak Pidana Dermawan Halawa

Pengumuman Klarifikasi Tindak Pidana Dermawan Halawa

Teluk Dalam, Kabarnias – Saya Dermawan Halawa, M.Th warga Desa Sifaoro’asi Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, dalam hal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP daerah pemilihan Nias Selatan 3.

Bersama dengan ini saya menyampaikan klarifikasi bahwa pada bulan Maret 2006 adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan oleh A. Wita Harefa kepada pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau dan saya (Dermawan Halawa) merupakan terlapor saat itu.

Pada Bulan September dilakukan dihilangkan kepada saya sebagai dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Siak dengan dakwaan jalur Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022 pasal 81 junto 82.

Atas dakwaan Jaksa, saya sebagai penipu pada saat itu menuntut 12 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.

Setelah menjalani konferensi, dalam amar putusan pengadilan Negeri Siak nomor 180/Pid.B/2006/PN SIAK tanggal 7 Februari 2007 menyatakan bahwa saya Dermawan Halawa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan muslihat, menyebabkan panggilan atau membantu anak melakukan persetubuhan di sana.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada saya sebagai terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000 atau diganti kurungan selama 2 bulan.

Atas keputusan pengadilan negeri Siak tersebut, saya sebagai penjual melakukan upaya banding dengan keputusan pengadilan negeri Riau nomor 65/Pid/2007/PTR tanggal 23 April 2007 yang keputusannya menguatkan keputusan pengadilan negeri Siak.

Selanjutnya, sebagai pemohon mengajukan kasasi dengan nomor 04/Akta.Pid/2007/PN SIAK pada tanggal 21 Mei 2007 dimana Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri Siak dengan putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa dan membebankan pemohon/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 2.500.

Baca juga:  Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

Sehingga saya sebagai pemanggilan telah menjalani hukuman kurungan selama 5 tahun 4 bulan setelah dikurangi remisi dan dibebaskan pada tanggal 21 Januari 2011.

Dan berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang dengan nomor W4.PAS.6-PK.01.01.02-1128 tanggal 02-09-2023.

Surat keterangan bebas dari Lapas Kelas II A Bangkinang

Demikian pengumuman klarifikasi ini saya buat untuk dapat dipergunakan sepenuhnya dan dapat saya pertanggungjawabkan.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments