JAKARTA, KABAR NIAS — Syarat kepulauan Nias menjadi provinsi sudah lengkap dan tinggal menunggu kearifan dan kemauan politik dari pemerintah pusat serta DPR untuk segera mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat Nias untuk bersama-sama berjuang dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias ini. Pendekatan-pendekatan secara politik akan segera dilakukan kembali.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) Perwakilan Jakarta Saroziduhu Zebua dalam pertemuan bertema “Progres Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias”, Jumat (29/9/2017), di Ruang Emerald C, Hotel Redtop, Jalan Pacenongan, Jakarta.
“Provinsi Kepulauan Nias sebenarnya sudah masuk dalam 65 DOB, berada di urutan keempat, yang ketika itu akan diparipurnakan di DPR. Namun, oleh karena situasi politik ketika itu tidak kondusif, terutama adanya keberatan kepada DPR yang tidak memasukkan Provinsi Tapanuli sebagai salah satu daerah prioritas menjadi DOB, akhirnya Nias tertunda menjadi provinsi. Pemerintah pusat pun mengeluarkan moratorium,” kata Saroziduhu.
Menurut Saroziduhu, kepulauan Nias, berdasarkan hasil kajian akademik terhadap 11 faktor utama dan 35 indikator, sebagaimana disyarakatkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sudah layak dan memenuhi syarat menjadi provinsi.
“Dari skor yang harus dicapai minimal 340 maksimal 454, kepulauan Nias mendapatkan skor 389. Nias sudah di atas skor minimal untuk menjadi provinsi. Jadi, tidak ada alasan hukum lagi sebenarnya menghambat laju Nias menjadi provinsi,” ujar Saroziduhu.
Dalam laporannya, BPP PKN membeberkan semua tahapan yang sudah dilalui sejak dibentuk 18 Februari 2012. BPP PKN menyatakan telah berhasil melengkapi semua syarat administrasi, teknis, dan syarat fisik yang dibutuhkan.
“SK dari DPRD dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tentang pelepasan kabupaten/kota, nama dan calon provinsi, lokasi ibu kota, hibah dua tahun berturut-turut, penyerahan kekayaan daerah; dukungan dana pilkada, dan penyerahan kekayaan daerah sudah di tangan. Kemudian syarat administrasi lainnya, berupa surat Gubsu kepada Mendagri no 125/5577 tanggal 25 Mei 2011 perihal usul persetujuan Nias menjadi provinsi,” lanjutnya.
Demikian juga persyaratan teknis, kata Saroziduhu, sudah dilengkapi semua, yaitu kajian daerah, buku provinsi dalam angka, buku PDRB terakhir semua provinsi, buku ringkasan APBD 3 tahun terakhir, kabupatan/kota dalam angka tahun terakhir, RPJM kabupaten/kota, RPJM provinsi induk, potensi/profil kabupaten/kota, dan formulir isian data calon DOB.
“Adapun persyaratan fisik berupa daftar nama pulau, UU tentang Pembentukan Provinsi induk, UU pembentukan kabupaten/kota, peta batas wilayah provinsi, buku kepemilikan bangunan dan lahan kantor kepala daerah, kantor DPRD, kantor kepala daerah, dan kantor perangkat daerah sudah ada semua,” tambahnya.
Disampaikan Saroziduhu, empat faktor utama yang disyaratkan untuk menjadi DOB baru, yakni kemampuan ekonomi, Nias memenuhi syarat minimal, yakni 60; potensi daerah yang sudah tergali, nilai 61 dari minimal 60; keuangan, skor 65 dari minimal 60; dan jumlah penduduk, nilai 80 dari skor minimal 80.
Dengan terpilihnya kepengurusan baru BPP-PKN yang digawangi Ketua Umum Mayjen (Purn) TNI Christian Zebua diharapkan ada pemutakhiran data pada setiap materi syarat yang dibutuhkan. [knc01r]