• bidan.bfox.co.id

  • nusatambang.id

  • www.desakupintar.id

  • Dewatogel99

  • dewatogel ai

  • link dewatogel

  • wilayadahdesa.id

  • nusadesa.id

  • togel 4d

  • www.dewatogel-id.com

  • macau 4d

  • slot gacor

  • zonadesa.id

  • desamodern.id

  • LK21

  • Pengeluaran HK | Keluaran HK | Live Draw HK | Togel Hongkong | Toto HK Pools | Data HK Hari Ini

  • AksesDesa.id

  • data sgp
  • 158 CPNS Kabupaten Nias Terima Surat Penugasan | Kabar Nias
    BerandaKanal158 CPNS Kabupaten Nias Terima Surat Penugasan

    158 CPNS Kabupaten Nias Terima Surat Penugasan

    ONONAMÖLÖ, KABAR NIAS — Sebanyak 158 calon pegawai negeri sipil formasi umum Kabupaten Nias 2014 menerima surat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk bertugas di unit kerja. Pemerintah Kabupaten Nias mengimbau ke-158 CPNS ini bisa segera melaksanakan tugas di unit kerja tempat penugasan serta mematuhi sejumlah peraturan yang ada24.

    “Setelah selesai pembekalan kepada 158 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Nias, diberikan surat penugasan di setiap unit kerja. Penempatan tersebut didasari pada kompetensi dan keahlian yang dimiliki serta disesuaikan dengan kebutuhan setiap kantor,” ujar Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli dalam sambutannya pada acara penyerahan surat penugasan, Jumat minggu lalu, di aula kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamolo.

    Keberadaan seorang CPNS, kata Sökhiatulö bukan memicu adanya masalah di setiap unit kerja, juga di tengah-tengah masyarakat. Namun, diharapkan, selain menjalankan tugas yang diemban, juga bisa memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat di mana pun berada.

    “Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, siap-siap menerima sanksi sebagaimana yang berlaku. Oleh karena itu, laksanakanlah tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat,” katanya.

    Pada kesempatan itu Sőkhiatulő mengingatkan kepada semua CPNS sesuai Peraturan Pemerintah No 11/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 98/2000 tentang Pengadaan CPNS, agar segera melapor dan melaksanakan tugas sesuai penugasan.

    “Jika melalaikan atau tidak melapor dan tidak melaksanakan tugas paling lambat satu bulan setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, sesuai aturan dapat diberhentikan,” ujarnya. [knc01w]

    Baca juga:  Nias Harapkan Segera Menjadi Destinasi Utama Pariwisata
    RELATED ARTICLES

    LEAVE A REPLY

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments