Teluk Dalam, Kabarnias.com – Sidang pertama terdakwa Erlina Zebua janda 5 anak yang viral akibat kasus tindak pidana penganiayaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjatuhkan hukuman 14 hari penjara dikurangi selama masa tahanan, Kamis (25/5/2023).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Gabe Dorris MBS, SH MH didampingi dua hakim anggota Achmadsyah Ade Mury, SH MH dan Fadel Perdamaian Bate’e, SH MH.
Persidangan yang dilaksanakan bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan menghadirkan terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu didepan persidangan yang terbuka untuk umum. Sebagai tindaklanjut/pelaksanaan dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023.
Sidang yang dilaksanakan dengan menghadirkan saksi, berdasarkan keterangan dari 7 orang saksi Perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu , masing-masing bernama Sowanolo Laia, Sokhiatulo Laia, Ya’aro Laia, Sokhiatulo Giawa, Balas Budi Halawa, Sofulala Giawa, Sanaha Laia Dan saksi A DE CHARGE A.N, Mesrawati Gea,Satilina Giawa
Saksi dihadirkan untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta dan untuk dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.
Menurut JPU, sesuai hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat diperoleh sejumlah fakta. Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Erlina Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP , sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan”, kata Hironimus Tafona’o.
Berikut barang bukti berupa 1 buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang.
Kajari Nias Selatan Rabani M Halawa, SH MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao SH MH menyampaikan bahwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa Erlina Zebua.
Yang memberatkan menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban SL tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.
Selanjutnya hal hal yang meringankan terdakwa Erlina Zebua adalah korban sudah melakukan perdamaian serta terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (Dua ribu rupiah).
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan”, jelas Hironimus Tafonao.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang terlibat pada persidangan tersebut, Hironimus Tafonao, SH MH, Juni Kristian Telaumbanua, SH MH, Sigit Gianluca Primanda, SH, Yafila Kania Irianto, SH.