GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Dinas Tata Ruang dan Permukiman (TRPK) Kabupaten Nias kelola dana 2016 sebesar Rp 42 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Anggaran itu akan dipakai untuk membiayai pembangunan gedung pemerintahan, gaji, biaya operasional kantor, dan bidang lainnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (TRPK) Kabupaten Nias Fatizatulö Zebua menyatakan hal itu kepada Kabar Nias, Rabu (3/1/2016), di ruang kerjanya.
“Sebelumnya, Dinas TRPK mengajukan anggaran 2016 sekitar Rp 60 miliar, tetapi terjadi pengurangan karena ketersediaan anggaran tidak mencukupi sehingga anggaran yang dikelola TRPK 2016 hanya sebesar Rp 42 miliar. Anggaran itu bersumber dari DAK dan DAU,” ujarnya.
Fatizatulö menjelaskan bahwa pada 2015 sudah dimulai pembangunan kantor Bupati dan DPRD yang berlokasi di Desa Lölözasai, Kecamatan Gidö. Pemerintah Kabupaten Nias menargetkan selesai akhir 2017. Namun, dengan kondisi anggaran yang tersedia, dipastikan baru selesai 2018 mendatang.
“Anggaran biaya lanjutan pembangunan kantor Bupati sebesar Rp 12 miliar, kantor DPRD Rp 8 miliar. Juga biaya pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 3 miliar, penanganan sampah dan kebersihan sebesar Rp 1,4 miliar. Dan selebihnya untuk tata ruang, gaji, dan biaya operasional,” ujarnya.
Diharapkan untuk 2017, kata Fatizatulö, khusus untuk biaya pembangunan kantor Bupati dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga dapat selesai sebagaimana yang ditargetkan sebelumnya.
Perlu diketahui, pada APBD 2015, anggaran untuk pembangunan kantor bupati sebesar Rp 6,4 miliar, sementara untuk kantor DPRD sebesar Rp 4,9 miliar. Dengan demikian, hingga tahun anggaran 2016, anggaran untuk kantor Bupati sudah mencapai Rp 18,4 miliar, sementara untuk kantor DPRD sebesar Rp 12,9 miliar. (Baca Juga: Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Nias Dimulai).
Kantor Bupati Nias dibangun di atas lahan seluas 57,5 meter x 66 meter terdiri dari empat lantai dan dikerjakan oleh PT Anta Raksa yang beralamat di Jalan Sutrisno No. 131/61
Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun kantor DPRD dibangun oleh PT Wahana Adidaya Pertiwi (beralamat di Jalan Putri Merak Jingga, No. 2, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara) di atas tanah seluas 73,75 meter x 55,7 meter terdiri dari tiga lantai berbentuk oval. Pemancangan tiang dan batu pertama dilakukan pada Jumat, 6 November 2015. [knc01w]