BerandaPilkada 2015Kabupaten NiasPasangan Faigi'asa-Bezatulö Kumpulkan 15.571 Fotokopi KTP

Pasangan Faigi’asa-Bezatulö Kumpulkan 15.571 Fotokopi KTP

REKAPITULASI DUKUNGAN

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nias periode 2016-2021 dari jalur perseorangan, Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö, dinyatakan mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 15.571.

KPU Nias mengumumkan hal itu saat rekapitulasi tahap I dan II di KPU Nias Jl Diponegoro No. 478, Miga, Kota Gunungsitoli, Jumat (21/8/2015). Untuk diketahui, syarat minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada, pasangan ini hanya diwajibkan mengumpulkan sebanyak 15.063 fotokopi. Dengan demikian, syarat untuk menjadi calon dari jalur perseorangan sudah dipenuhi. KPU akan mengumumkan penetapan calon pada 24 Agustus 2015.

Saat rapat pleno berlangsung, Ketua KPU Nias Abineri Gulö mengumumkan bahwa rekapitulasi tahap II sebanyak 6.339 dan pada tahap I (19/7/2015) sebanyak 9.232. “Jumlah keseluruhan fotokopi KTP yang dinyatakan sah tahap I dan II sebanyak 15.571. jumlah ini sudah melebihi syarat minimum,” ujar Abineri sambil mengetuk palu yang disambut dengan riuh tepuk tangan pendukung pasangan FA’ATULÖ ini. (Baca: Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo Butuhkan 5.820 KTP Lagi).

Sebelum pengesahan, setiap panitia pemungutan kecamatan (PPK) membacakan hasil rekap tanpa adanya sengketa. Untuk PPK Gidö sebanyak 485, PPK Sogaeadu 120, PPK Ma’u 544, PPK Somölö-mölö 18, PPK Idanögawo 912, PPK Ulugawo 261, PPK Bawölato 2.300 dan PPK Hiliduho sebanyak 1.025. Adapun tahap I, di Gidö sebanyak 1.872, Sogae’adu 597, Ma’u 440. Somölö-mölö 358, Idanögawo 1.001, Ulugawo 178, Bawölato 3.251 dan Hiliduho sebanyak 217. (Baca: Sebaran Dukungan untuk Faigi’asa-Bezatulö di Kabupaten Nias).

Laporan 898 Orang

Menjelang rekapitulasi tahap II, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias menerima laporan masyarakat terkait tidak bersedia mendukung pasangan calon independen tersebut. Disampaikan anggota Panwaslu Atius Waruwu, sebelum pengesahan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat sebanyak 898 orang yang menyatakan tidak mendukung pasangan ini.

Baca juga:  Ditetapkan KPU, "Laso" dan "Makmur" Bertarung di Kota Gunungsitoli

“Laporan yang kami terima hari ini sebanyak 898 orang. Mereka mempertanyakan adanya fotokopi KTP mereka sementara tidak pernah memberikan,” ujar Atius.

Ditambahkan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Elitinu Hura patut dicurigai KPU Nias terindikasi melakukan pelanggaran saat verifikasi di lapangan. Namun, hal ini sulit dibuktikan karena KPU belum menyerahkan dokumen kepada mereka.

“Sudah berapa kali kami meminta agar KPU Nias memberikan dokumen verifikasi agar kami bisa mengawasi di lapangan. Akan tetapi, sampai sekarang KPU belum menyerahkan. Hal ini melanggar peraturan dan patut dicurigai KPU melakukan pelanggaran,” kata Elitinu.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU Nias, Otahögö Waruwu membantah bahwa pihaknya melakukan pelanggaran. “Jika ada warga yang tidak mendukung mestinya dibantah melalui PPS dan PPK. Dari catatan PPK tidak ada yang melapor,” kata Otahögö.

Sementara Abineri mengatakan, semua temun dan laporan masyarakat tersebut akan dicatat dan akan dibahas pada waktu lain. Abineri mengatakan bahwa KPU Nias senantiasa berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [knc02w]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments