Home Kanal Hukum Satnarkoba Polres Nias Selatan Ringkus Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Nias Selatan Ringkus Pengedar Sabu

0
Satnarkoba Polres Nias Selatan Ringkus Pengedar Sabu
HW Terduga pemilik sabu yang diringkus Sat Narkoba Polres Nias Selatan

Teluk Dalam, Kabar Nias – Lagi, Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan berhasil ungkap dan tangkap pengedar narkoba jenis sabu diwilayah jalan Sibohou, Desa Hiliana’a Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan pada hari Senin (06/05/2024).

Tim Sat Narkoba Polres Nias Selatan berhasil meringkus 1 orang pria diduga pengedar sabu dengan inisial HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Awalnya, pada senin (06/05/2024) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi Sabu di jalan Daerah Jalan Sibohou, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Sabu miliknya”, ungkap Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar.

Lewat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar langsung memerintahkan anggota tim SAT Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dan pada pukul 20.00 wib sat narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima, bahwa HW berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi Sabu.

Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan dan ditemukan dari HW sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Sabu dan HW mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.

Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Abu-Abu No. Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone NOKIA Warna Hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Reinhard mengungkapkan, keberhasilan tim anggotanya menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) tersebut di sekitar kampungnya.

Baca juga:  Atasi Korban Kecelakaan, Orangtua dan Sekolah Harus Berperan Aktif

“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan Teluk Dalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba,” ungkapnya.

“Untuk selanjutnya, Kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke jaksa” tutup Kasat Narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.