Friday, October 4, 2024
  • Iklan HUT Nisel Ke-21 Disbudparpora
BerandaHeadline NewsPolisi Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Teluk Dalam, Kabar Nias – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) Polda Sumut kembali berhasil membekuk dua orang lelaki terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pelaku yang diamankan oleh aparat Satres Narkoba tersebut ialah HT (29) dan ST (27) dan keduanya adalah warga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan.

ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 wib di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian pada pukul 13.30 wib personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi SMP/SMA Swasta Hoya Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST.

ST dan HT saat diinterogasi di Satres Narkoba Polres Nias Selatan

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut”, kata Octo.

Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun dan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya baik ST maupun HT dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 subsider pasal 114 ayat (1).

Baca juga:  Wakil Bupati Nias Selatan Pimpin Upacara Hardiknas 2023

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, nanti maksimalnya berdasarkan UU 3529 itu berdasarkan putusan pengadilan”, pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments