Teluk Dalam, Kabar Nias – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Sumatera Utara melakukan terasing terhadap Eka Yoga Mulia (EYM) (32) sebagai wakil Direktur CV Kurnia Berkah Abadi (KBA) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang praktik siswa (RPS) agribisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53.
Hal itu diungkapkan Kajari Nias Selatan Rabani Halawa melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao didampingi Kasi Pidsus Hariyanto yang berlangsung di kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (12/09/2023).
“Dan hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka untuk pembangunan di SMK negeri 1 Gomo dengan inisial EYM”, ungkap Hironimus.
Total kerugian keuangan negara pada pembangunan RPS ini mencapai Rp 200.326.000 setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Hironimus menyebut Eka adalah merupakan pihak pelaksana kegiatan dan dalam perusahaan Eka juga menjabat sebagai wakil Direktur CV KBA. Eka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor : 6/L.2.30/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadapnya langsung dilakukan tersingkir selama 20 hari kedepan guna penyidikan”, katanya.
Kepada Eka dieberikan 55 pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatanya sebagai wakil Direktur CV KBA pada pembangunan RPS di SMK Negeri 1 Gomo.
Kepada EYM diancam pidana berdasarkan pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Saat Eka telah terselesaikan di Lapas kelas III Teluk Dalam guna penyelidikan lebih lanjut.