Home Kanal Hukum Diduga Melakukan Peredaran Narkoba, Warga Kecamatan Boronadu Ini Ditangkap Polsek Gomo Nisel

Diduga Melakukan Peredaran Narkoba, Warga Kecamatan Boronadu Ini Ditangkap Polsek Gomo Nisel

0
Diduga Melakukan Peredaran Narkoba, Warga Kecamatan Boronadu Ini Ditangkap Polsek Gomo Nisel
TZ alias Ama Teguh (36) saat di Polres Nias Selatan. Foto : Istimewa

Gomo, Kabar Nias – Polres Nias Selatan kembali menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Sabu berinisial TZ alias Ama Teguh (36) warga Desa Sinar Helowo Kecamatan Boronadu, dimana terduga pelaku diringkus pada hari Rabu  20 September 2023, sekira pukul 21.15 wib.

“Pada hari Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 16.00 wib, Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Ginting mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga Kecamatan Boronadu Wilayah Hukum (wilkum) Polsek Gomo. Kemudian Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tersebut kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP Defta Sitepu dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan penyelidikan hal tersebut di wilkum Polsek Gomo dan benar diketahui bahwa salah seorang tersebut merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu Golongan I yang bernama TZ Alias AMA TEGUH dan berdomisili di Desa Sinar Helaowo”, ungkap Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar kepada Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, Jumat (Jumat, 6/10/2023).

Lalu selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekaligus penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut. Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan diketahui bahwa ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan.

Setelah itu personel Polsek Gomo membawa tersangka dan barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kaurbin Ops Narkoba IPDA Modal Tarigan menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu Golongan I, tiga puluh buah bungkus plastik klip kosong, satu unit Handphone merk Vivo Y30, satu buah dompet warna hitam,satu buah kotak senter warna hijau.

Baca juga:  Sistem Pengairan di Setiap Areal Sawah di Nias Selatan Akan Dibangun

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono menghimbau untuk tidak main – main terhadap barang terlarang itu.

“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas”, tegas Boney.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.