Teluk Dalam, Kabar Nias – Diduga korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan ruang prakti siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kecamatan Sidua’ori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021, Alraji (31) selaku komisaris PT. Bunga Ros Mini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, mengungkapkan pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan kepada Alraji telah ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Alraji dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023”, ungkap Hironimus Tafonao.
Kata dia, Alraji diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 wib oleh tim Penyidik. Selama pemeriksaan, Alraji diberikan 50 pertanyaan oleh tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. Bunga Ros Mini pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan.
Pembangunan RPS Sidua’ori dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan tersangka dijerat pasal dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik’, pungkasnya.